Terakhir, Sertifikasi Guru Madrasah yang Mengecewakan
April 15, 2009
Sertifikasi guru madrasah memang benar-benar mengecewakan. Lihat saja dalam kenyataan pelaksanaannya, berbagai bentuk penyimpangan yang sebenarnya sudah diantisipasi oleh Tim Penyusun pedoman penetapan peserta dan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Salah satu buktinya, adalah saya sebagai salah satu guru yang menjadi korbannya.
Dari segi masa kerja maupun kepangkatan saya terhitung sebagai guru yang sudah semestinya bisa mengikuti sertifikasi guru. Begitu juga sejawat saya, Seopwani, S.Ag. Semestinya sudah dapat mengikuti sertifikasi guru. Namun pada kenyataannya, belum.
Yang lebih menyakitkan adalah guru-guru yang lebih muda, saya tuliskan di sini guru-guru yang lebih muda namun sudah mengikuti sertifikasi dan tinggal menunggu cairnya tunjangan adalah Suratno, S.Pd. Hairuddin Wijaya, S.Pd. Nur Isnaeni, S.Pd. Hasan, S.Pd. Dan Sapriansyah, S.Ag.
Yang disebut terakhir malah belum saatnya mengikuti sertifikasi karena belum memnuhi persyaratan. Ada juga di antara mereka itu yang menurut saya sangat tidak profesional sebagai guru karena sering meninggalkan tugas mengajar untuk mencari nafkah di luar tugas utamanya.
Hebatnya, penyimpangan aturan itu dilakukan oleh Departemen Agama dengan memprioritaskan guru yang mempunyai beban kerja berat. Artinya peringkat dilakukan berdasarkan beban kerja. Contoh kasus Sapriansyah adalah guru agama yang mengajar IPS. Yang seperti ini dianggap beban kerjanya berat. Tentu saja berat karena dia tidak menguasai bidangnya. Kalau mengajar sesuai bidangnya tentu bukanlah beban yang berat. Masalahnya kembali kepada pengertian profesional. Profesi adalah jika seseorang melakukan pekerjaan sesuai dengan latar belakangnya, dengan keahliannya. Kalau tidak sesuai dengan keahliannya tentu bukan profesional, melainkan amatiran.
Saya tidak mengatakan bahwa yang amatir itu pasti lebih jelek dibanding yang profesional. Namun, mungkin pejabat di Departemen Agama ini kalau sakit akan berobat kepada dokter hewan dan akan membayar lebih mahal kepada dokter hewan yang mengobatinya dibanding jika yang mengobati seorang dokter umum atau dokter spesialis penyakit manusia.
Mungkin juga mereka, para pejabat Departemen Agama itu kalau sakit berobatnya kepada seorang insinyur pertanian. Atau mereka membangun rumah dan dikerjakan oleh pembuat kue.
Inilah jungkir baliknya Departemen Agama yang berakibat kecewanya cukup banyak guru. Guru agama yang mengajar di sekolah dikjar atau daerah, tentu merasakan kekecewaan yang lebih hebat ketimbang saya karena rekan-rekan mereka sudah menikmati tunjangan profesi itu.
Di bawah ini adalah dasar penetapan peserta sertifikasi yang banyak dilanggar oleh Departmen Agama yang berakhir pada rasa kecewa.
BAB II SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A. Pengertian dan Prosedur Sertifikasi
1. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.
B. Prinsip Sertifikasi
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Dilaksanakan secara terencana dan sistematis. Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah. Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Mekanisme Kerja antar Instansi dalam Kegiatan Sertifikasi Guru
Berdasarkan daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru dan kuota yang diterima dari Ditjen PMPTK di wilayah kerjanya, panitia di tingkat kabupaten/kota menetapkan dan menyerahkan daftar peserta sertifikasi ke panitia tingkat provinsi.
Proses Penetapan Peserta
Penetapan peserta merupakan kegiatan terpenting dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Apabila terjadi kesalahan atau ketidakadilan dalam penetapan peserta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi aksi ketidakpuasan dari para guru. Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa tersebut, perlu dibuat kriteria untuk menyusun prioritas peserta yang akan mengikuti sertifikasi guru.
Kriteria Penetapan Peserta. Penentuan guru calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan menggunakan sistem ranking bukan berdasarkan seleksi melalui tes. Kriteria penyusunan ranking
(setelah memenuhi syarat kualifikasi akademik S1/D-IV) adalah: masa kerja/pengalaman mengajar, usia, pangkat/golongan (bagi PNS), beban mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja. Kriteria penyusunan ranking yang menjadi dasar urutan prioritas dijelaskan sebagai berikut.
a. Masa kerja/pengalaman mengajar
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun non PNS.
Contoh perhitungan masa kerja:
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang telah diangkat selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung komulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan.
Urutan langkah penetapan adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan daftar urut guru SD (PNS) Kabupaten Bantul, ditetapkan sebanyak 261 guru calon peserta yang diambil dari urutan nomor 1 sampai dengan 261 sesuai dengan jumlah kuota kabupaten.
b. Jika guru pada nomor urut 261 dan 262 mempunyai masa kerja yang sama, maka yang diprioritaskan adalah guru yang mempunyai usia yang lebih tua (urutan prioritas ke 2). Jika guru pada nomor urut 261 dan 262 memiliki usia yang sama, maka yang dijadikan urutan prioritas berikutnya adalah pangkat/golongan (urutan prioritas ke 3), yaitu guru yang mempunyai pangkat/golongan yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai diperoleh guru yang berbeda.
Melihat begitu banyaknya aturan yang dilabrak, saya kira tidak ada yang sanggup mendobraknya. Pejabat di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi selalu beralasan aturan itu sudah dibuat oleh pusat. Tidak tampak adanya usaha mereka menyampaikan permasalah semacam ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini sudah berlaku tiga tahun berturut-turut.
Akhirnya, saya pun hanya bisa diam setelah ribuan kata terlontar dari mulut ini secara langsung mapun melalui beberapa tulisan yang ada di blog ini maupun di media massa. Dan saya hanya bisa mencoba menenangkan diri dengan berdiam diri. Saya katakan kepada teman-teman bahwa, kalau guru yang sudah mengikuti sertifikasi wajib mengajar 24 jam per minggu, maka guru yang belum ikut sertifikasi, cukup mengjar maksimal 12 jam saja. Separuhnya, bukankah gaji yang didapat pun hanya separuhnya?
Kumai, 15 Arpil 2009
Entry Filed under: Artikel. .
7 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1.
Vicky Laurentina | April 18, 2009 at 2:24 am
Wah ikut menyesal Pak dengan adanya penyimpangan seperti ini. Adakah yang bisa dilakukan Pak selain mengeluh via blog ini? Mudah-mudahan pejabat Depag yang berwenang baca tulisan ini. Atau mereka tidak biasa main internet jadi tidak tahu penyimpangan sertifikasi yang dilakukan bawahan mereka?
2.
Willy Ediyanto | April 19, 2009 at 2:22 am
Ya, begitu. Saya terakhir ini merencanakan pada 25 April atau 2 Mei ini mengadakan diskusi dalam rangka peluncuran buku saya yang berjudul “Guru Menggugat Mutu Pendidikan”. Rencana saya mau mengundang penentu kebijakan di Departemen Agama Kabupaten. Isi buku itu ya opini saya yang ada di blog ini.
Terimakasih atas kunjungannya.
3.
masedlolur | April 25, 2009 at 2:59 am
selamat berjuang Pak Willy
semangat dan sukses
4.
Urip.WP.Com | May 14, 2009 at 12:30 pm
Sertifikasi adalah proyek besar, banyak yang perkepentingan. Siapa sih yang perduli dengan pendidikan secara tulus di negeri ini?
Optimis aja… guru profesional akan muncul dengan keprofesionalannya beserta seluruh yg melekat dengan profesionalitasnya.
5.
Rahman | August 8, 2009 at 4:39 pm
Benar pak Willy!
sertifikasi guru????
aturannya sdh banyak ketidak benaran!!!
banyak lagi penyimpangan.apakah pengambil kebijakan tidak melihat kenyataan di lapangan, atau hanya tutup mata dengan semua ketidak adilan ini?
6.
Willy Ediyanto | August 8, 2009 at 6:37 pm
Apa yang mesti kita lakukan, ya?
7.
Willy Ediyanto | August 8, 2009 at 6:38 pm
Saya sudah nulis di blog, di surat kabar, bahkan sudah jadi buku. Gak ada reaksi apa-apa dari mereka.