Ada Apa dengan Sertifikasi Guru?

August 26, 2007

Sebuah harian ibukota memberitakan bahwa penilaian kelulusan uji sertifikasi untuk 2,7 juta lebih guru di seluruh Indonesia, akan mengutamakan kelayakan portofolio atau riwayat kerja seorang guru. Pendidikan dan pelatihan tambahan tanpa ujian tertulis akan diberikan jika guru yang bersangkutan dinilai belum memenuhi akreditasi yang disyaratkan. “Ujian tertulis juga sudah tidak ada lagi,” kata `’Sumarna Surapranata Direktur Pembinaan dan Pelatihan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas.

Berita itu tidak saja harus disambut oleh para guru. Para dosen dan LPTK juga harus menyambutnya dengan gembira karena ada pengakuan bahwa Semakin senior seorang guru tentu lebih profesional dibandingkan dengan guru baru. Begitu juga LPTK dinilai sudah mampu menghasilkan lulusan yang mumpuni dalam mendidik. Walaupun di sisi lain pemerintah masih menginginkan adanya mata kuliah kependidikan yang lebih menekankan pada peningkatan kualitas lulusan LPTK.
Pada tahun ini ditargetkan 200.000 guru yang ikut uji sertifikasi, termasuk 20.000 guru yang sudah terpilih setahun sebelumnya. Pemilihan guru yang ikut uji sertifikasi diutamakan yang sudah berusia 50 tahun ke atas dan mengabdi selama 20 tahun. Mereka yang lulus uji sertifikasi akan menerima tunjangan profesi satu kali gaji pokok. Pemilihan guru yang ikut sertifikasi diserahkan kepada dinas pendidikan di daerah masing-masing. Kendati begitu, tetap harus dalam rambu-rambu panduan pelaksanaan sertifikasi yang saat ini sedang direvisi.
Dengan asumsi bahwa setiap tahun pemerintah akan melakukan sertifikasi untuk 200.000 guru, maka secara kasar dapat diperkirakan sertifikasi itu baru akan selesai setelah berjalan selama 13 tahun. Artinya guru yang saat ini masih berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil, atau yang baru lulus dari LPTK baru akan menikmati kesejahteraan sebagai akibat kebijakan sertifikasi itu paling cepat setelah 13 tahun bekerja. Itu wajar jika dibandingkan dengan 200.000 guru yang disertifikasi pada tahun ini yang syaratnya seperti di atas, yaitu berusia di atas 50 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun.
Akan terasa menjadi tidak adil ketika kita membandingkannya dengan calon guru yang sekarang masih duduk di bangku LPTK dan dalam dua atau tiga tahun ke depan lulus dan diterima sebagai guru, karena mereka langsung mendapatkan sertifikasi begitu mereka lulus dan dalam tahun pertama akan langsung mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Bandingkan dengan guru yang sudah bekerja selama satu sampai sepuluh tahun yang baru akan menerimanya sepuluh tahun kemudian.
Seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Pengajaran dari salah satu provinsi menyatakan bisa memahami jika jumlah guru dari daerahnya yang disertakan dalam sertifikasi masih terbatas. “Sebab banyaknya guru yang belum memenuhi standar pendidik akan berpengaruh juga ke anggaran negara. Jadi kami harus menerima kuota yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Itu adalah pernyataan yang tidak bijak. Apapun alasannya selama ini pemerintah tidak pernah menaikkan gaji hanya berlaku untuk sebagian PNS saja. Selama ini untuk kenaikan gaji PNS selalu berlaku serentak. Bisa kita bayangkan, bagaimana jadinya seandainya peningkatan kesejahteraan PNS dilakukan secara bertahap, tentu akan terjadi gejolak yang bisa menggoyahkan pemerintah. Tapi ini, guru, dengan 2,7 juta kekuatan tidak akan pernah bisa menggetarkan pijakan kekuasaan.
Dalam beberapa pemikiran, penulis mendapatkan kesan bahwa usaha peningkatan kesejahteraan bagi guru selalu berakhir dengan kekecewaan sehingga tidak mengherankan kalau dalam menghadapi sertifikasi ini tidak terasa antusiasme pada guru-guru senior. Ini tampak dari bagaimana pemerintah bisa dikatakan gagal dalam melaksanakan program kenaikan pangkat guru dengan penetapan angka kredit. Dikatakan gagal karena sampai saat ini banyak guru yang tidak mampu dan tidak mendapatkan akses untuk bisa mengembangkan profesi yang dipersyaratkan untuk bisa naik ke pangkat yang lebih tinggi. Padahal aturan itu sudah diberlakukan sejak 13 tahun yang lalu.
Banyak guru yang tidak mampu mengembangkan profesi dengan membuat karya tulis. Padahal pengembangan profesi, termasuk menyusun karya tulis ini akan dituntut juga dalam sertifikasi berupa portofolio. Sedangkan portofolio seorang guru yang bisa diakreditasi itu antara lain meliputi pengalaman kerja, karya-karyanya, pelatihan atau penataran yang pernah diikuti, dan keterlibatannya di dalam organisasi.
Itu baru satu permasalahan. Belum lagi seperti keluhan dalam surat pembaca yang dimuat di harian ini pada Kamis, 12 April 2007 tentang ketidaktransparanan Dikjar dalam penerimaan mahasiswa baru dari guru yang berijazah D-2 untuk program S-1 dan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Dalam surat pembacanya Nasrudin, penulis surat pembaca tersebut mengatakan bahwa banyak sekolah yang tidak tahu program ini. Keinginan Nasrudin dan tentunya guru-guru lain adalah agar program ini disampaikan secara terbuka dan melalui seleksi sesuai prosedur dan aturannya.
Kalau masalah yang berada dalam lingkup dinas pendidikan saja sudah demikian, apalagi ini menyangkut sertifikasi yang bisa diduga pemilihan guru peserta sertifikasinya akan terjadi sama karena berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan. Menurut hemat penulis, tidak ada guru yang tidak ingin sejahtera. Belum lagi masalah-masalah rutin lainnya misalnya masalah perekrutan kepala sekolah, dan jabatan-jabatan lain di lingkungan pendidikan baik di sekolah maupun madrasah yang terkesan sangat tertutup dan seringkali terasa tidak adil.
Pemilihan guru yang ikut sertifikasi diserahkan kepada dinas pendidikan di daerah masing-masing. Kendati begitu, tetap harus dalam rambu-rambu panduan pelaksanaan sertifikasi yang saat ini sedang direvisi.
Saat ini kita hanya berharap semoga panduan pelaksanaan sertifikasi yang sedang direvisi itu disusun dengan sempurna sehingga tidak memberi celah untuk terjadinya kolusi sehingga akan merugikan para guru termasuk kemungkinan adanya guru yang belum memenuhi kriteria mengikuti sertifikasi, kemudian bisa mengikuti sertifikasi karena faktor-faktor yang dapat merugikan guru lain.
Semoga.
Muhammad Willy Ediyanto, S.Pd.
Praktisi Pendidikan,
Tinggal di Kumai

Entry Filed under: Artikel, Uncategorized. .

14 Comments Add your own

  • 1. kangguru  |  August 28, 2007 at 10:57 am

    Begitulah nasib guru mau kesejahteraan ya harus dilihat portofolionya, mengabdi minimal 20 tahun, plus uji sertifikasi, ngak kaya wakil kita di DPR langsung minta…. jreng dikasih

    Reply
  • 2. willyedi  |  September 6, 2007 at 4:33 am

    Aneh lagi guru madrasah, daftar urut prioritas malah berdasar 1. beban kerja, 2. masa kerja, 3. kualifikasi akademik, 4, umur. Lha kepala sekolah sama wakil yang biasanya hanya dapat 6 atau 9 jam jadinya nggak masuk kualifikasi karena beban kerjanya kurang. Kalaumasalah kualifikasi akademik, mungkin bisa dimaklumi. Lha kalau di Madrasah kan banyak guru mismatch

    Reply
  • 3. Ersis Warmansyah Abbas  |  September 18, 2007 at 1:18 pm

    Yang lebih parah, barangkali, mana suara guru? Kog jadi obyek trus sih komunitas beranggotakan 2,7 juta orang? Adakah komunitas sebanyak itru anggotanya? Para intelekual lagi. Coba, partai mana yang punya nggota ‘aktif’ sebesar. Ada apa dengan guru?

    Coba lagi, konon untuk sertifikasi 20.000 guru (2007) dibutuhkan dana Rp140 M, sedangkan (kalau lulus) semua guru yang disertifikasi itu hanya Rp.80 M. Hayo siapa sebenarnya yang mau disejahterahkan. Guru?

    Reply
  • 4. Willy Ediyanto  |  September 19, 2007 at 1:26 am

    Begitu kokya guru nggak sadar-sadar juga ya Bang. Ini contoh tulisan yang pernah dimuat di Borneonews. Layak nggak gaya tulisan macam ini untuk Banjarbaroe Post?

    Reply
  • 5. Erni  |  November 4, 2007 at 1:21 am

    Kayanya pemerintah kurang ikhlas nambah tunjangan guru yang notabene 1 bulan gaji pokok, sementara untuk renovasi rumah anggota DPR aja milyaran rupiah, padahal rumahnya masih bagus. Sertifikat yang harus dilampirkan sebagai syarat portofolio kebanyak tidak terkumpul karena disebabkan banyak hal. Ya udah seadanya aja…

    Reply
  • 6. Willy Ediyanto  |  November 6, 2007 at 1:59 am

    Begitu ya? Memprihatinkan sekali pemerintahan kita.

    Reply
  • 7. helloye  |  November 27, 2007 at 3:17 am

    mas willy, yang dijadikan bahan sertifikasi itu pa ja seh???

    Reply
  • 8. Willy Ediyanto  |  November 28, 2007 at 11:44 pm

    Ya, itu. Seringkali sosialisasi kurang, langsung diterapkan. Akhirnya banyak yang tidak paham. Kawan satu sekolah juga begitu. Dapat kuota, tapi tidak paham, akhirnya ya nggaklulus. Jangan-jangan diklat merupakan proyekyang lebih besar dananya, ya?
    Lihat-lihat aja deh di http://www.sertifikasiguru.org
    di situ sumber aslinya ada dalam pdf

    Reply
  • 9. Tuti JR  |  December 31, 2007 at 3:22 pm

    SESUNGGUHNYA SAYA INI NGGAK BISA MIKIR … MO NULIS KOMENTAR BAGAIMANA… LHA WONG SAYA INI MASIH BELUM MENEMUKAN KEMBALI BERKAS SAYA … PORTOFOLIO UNTUK SERTIFIKASI GURU TAHUN 2006, KETLESUTNYA DI PANITIA … TRUS YANG MO BERTANGGUNG-JAWAB ITU SIAPA ??? APA IYA PIHAK PANITIA MO NAGGUNG ??? WALAUPUN ITU BUKAN KESALAHAN DAN KETELEDORAN SAYA !!! NASIB… NASIB NASIB WONG CILIK YAAA SELALU KEJATUHAN NGGAK BENER DAN TEMPATNYA SALAH…… NGGAK ADA YANG MEMBELA…

    Reply
  • 10. Willy Ediyanto  |  January 3, 2008 at 12:36 am

    Begitu sih ya di Indonesia. Kelasahan panitia yang menderita kita. Saya sudah tiga kali kalau nggak salah kehilangan berkas ususl kenaikan pangkat. Ya, saya yang harus kena sial.
    Tapi jangan patah semangat ya.
    Salam buat Tuti Jr. Nanti saya kunjungi.

    Reply
  • 11. Peter Ettli  |  January 8, 2008 at 7:34 am

    sodara2 rekan guru jangan putus asa ataupun kecewa atas apa yg telah anda alami,biarlah mereka menabur dan mereka jualah yg akan MENUAIIII …………

    Reply
  • 12. Willy Ediyanto  |  January 9, 2008 at 1:20 am

    Ya ya ya.

    Reply
  • 13. nanang  |  January 21, 2009 at 9:31 am

    mengenai guru, saya liat sekarang udah mulai sejahtera kok, banyak tunjangannya.. seperti insentif KJM, tunjangan profesi, tunjangan blograng MGMP/kkg, beasiswa s2 utk guru berprestasi dll. semuanya khusus untuk guru…

    pemerintah sya fikir bukannya ga ikhlas ngasih tunjangan… tapi sebenarnya pemberian tunjangan itu harus diawali dengan data guru yg valid, kalau data gurunya saja tdk valid, penyaluran tunjangan akan rawan penyimpangan…

    mengenai sertifikasi guru depaq, susahhh… memang anggarannya depaq itu sedikit, gurunya juga sedikit….orang2 di depaq dipusat maupun didaerah memang sukanya diam aja, tidak berusaha memperbaiki kesejahteraan guru depag, paling yang diurusny cuma haji,… :)

    informasi untuk guru2, kedepannya masalah kouta sertifikasi tidak ada lagi jatahnya ditentukan dinas… tetapi kouta ditentukan oleh guru itu sendiri. artinya pihak lpmp kedepan akan mengumpulkan berkas fortopolio guru dahulu, baru kemudian menghitung jumlahnya yang akan dijadikan kouta. selama ini yg dilakukan dinas pendidikan kab/kota selslu meminta jatah kouta yang besar, namun tidak mampu untuk memenuhinya,, akibatnya terjadi kekacauan data dan terhambatnya proses pelaksanaan penomoran peserta sertifikasi dll.

    sekian dulu infonya.. thanks

    Reply
  • 14. Willy Ediyanto  |  January 21, 2009 at 8:35 pm

    Weh, makasih atas info dan kunjungannya.
    Salam kenal.

    Reply

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Recent Comments

mfiqri on Membedah Otak Einstein
rera on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…
Willy Ediyanto on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…
bayu putra on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…
Willy Ediyanto on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…

Archives

Blogroll

Top Posts

Categories

Blog Stats

 

August 2007
M T W T F S S
« Jul   Sep »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Recent Posts

Pages

Meta