Ada Apa dengan Sertifikasi Guru?

April 15, 2007

Sebuah harian ibukota memberitakan bahwa penilaian kelulusan uji sertifikasi untuk 2,7 juta lebih guru di seluruh Indonesia, akan mengutamakan kelayakan portofolio atau riwayat kerja seorang guru. Pendidikan dan pelatihan tambahan tanpa ujian tertulis akan diberikan jika guru yang bersangkutan dinilai belum memenuhi akreditasi yang disyaratkan. “Ujian tertulis juga sudah tidak ada lagi,” kata `’Sumarna Surapranata Direktur Pembinaan dan Pelatihan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas.

Berita itu tidak saja harus disambut oleh para guru. Para dosen dan LPTK juga harus menyambutnya dengan gembira karena ada pengakuan bahwa Semakin senior seorang guru tentu lebih profesional dibandingkan dengan guru baru. Begitu juga LPTK dinilai sudah mampu menghasilkan lulusan yang mumpuni dalam mendidik. Walaupun di sisi lain pemerintah masih menginginkan adanya mata kuliah kependidikan yang lebih menekankan pada peningkatan kualitas lulusan LPTK.
Pada tahun ini ditargetkan 200.000 guru yang ikut uji sertifikasi, termasuk 20.000 guru yang sudah terpilih setahun sebelumnya. Pemilihan guru yang ikut uji sertifikasi diutamakan yang sudah berusia 50 tahun ke atas dan mengabdi selama 20 tahun. Mereka yang lulus uji sertifikasi akan menerima tunjangan profesi satu kali gaji pokok. Pemilihan guru yang ikut sertifikasi diserahkan kepada dinas pendidikan di daerah masing-masing. Kendati begitu, tetap harus dalam rambu-rambu panduan pelaksanaan sertifikasi yang saat ini sedang direvisi.
Dengan asumsi bahwa setiap tahun pemerintah akan melakukan sertifikasi untuk 200.000 guru, maka secara kasar dapat diperkirakan sertifikasi itu baru akan selesai setelah berjalan selama 13 tahun. Artinya guru yang saat ini masih berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil, atau yang baru lulus dari LPTK baru akan menikmati kesejahteraan sebagai akibat kebijakan sertifikasi itu paling cepat setelah 13 tahun bekerja. Itu wajar jika dibandingkan dengan 200.000 guru yang disertifikasi pada tahun ini yang syaratnya seperti di atas, yaitu berusia di atas 50 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun.
Akan terasa menjadi tidak adil ketika kita membandingkannya dengan calon guru yang sekarang masih duduk di bangku LPTK dan dalam dua atau tiga tahun ke depan lulus dan diterima sebagai guru, karena mereka langsung mendapatkan sertifikasi begitu mereka lulus dan dalam tahun pertama akan langsung mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Bandingkan dengan guru yang sudah bekerja selama satu sampai sepuluh tahun yang baru akan menerimanya sepuluh tahun kemudian.
Seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Pengajaran dari salah satu provinsi menyatakan bisa memahami jika jumlah guru dari daerahnya yang disertakan dalam sertifikasi masih terbatas. “Sebab banyaknya guru yang belum memenuhi standar pendidik akan berpengaruh juga ke anggaran negara. Jadi kami harus menerima kuota yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Itu adalah pernyataan yang tidak bijak. Apapun alasannya selama ini pemerintah tidak pernah menaikkan gaji hanya berlaku untuk sebagian PNS saja. Selama ini untuk kenaikan gaji PNS selalu berlaku serentak. Bisa kita bayangkan, bagaimana jadinya seandainya peningkatan kesejahteraan PNS dilakukan secara bertahap, tentu akan terjadi gejolak yang bisa menggoyahkan pemerintah. Tapi ini, guru, dengan 2,7 juta kekuatan tidak akan pernah bisa menggetarkan pijakan kekuasaan.
Dalam beberapa pemikiran, penulis mendapatkan kesan bahwa usaha peningkatan kesejahteraan bagi guru selalu berakhir dengan kekecewaan sehingga tidak mengherankan kalau dalam menghadapi sertifikasi ini tidak terasa antusiasme pada guru-guru senior. Ini tampak dari bagaimana pemerintah bisa dikatakan gagal dalam melaksanakan program kenaikan pangkat guru dengan penetapan angka kredit. Dikatakan gagal karena sampai saat ini banyak guru yang tidak mampu dan tidak mendapatkan akses untuk bisa mengembangkan profesi yang dipersyaratkan untuk bisa naik ke pangkat yang lebih tinggi. Padahal aturan itu sudah diberlakukan sejak 13 tahun yang lalu.
Banyak guru yang tidak mampu mengembangkan profesi dengan membuat karya tulis. Padahal pengembangan profesi, termasuk menyusun karya tulis ini akan dituntut juga dalam sertifikasi berupa portofolio. Sedangkan portofolio seorang guru yang bisa diakreditasi itu antara lain meliputi pengalaman kerja, karya-karyanya, pelatihan atau penataran yang pernah diikuti, dan keterlibatannya di dalam organisasi.
Itu baru satu permasalahan. Belum lagi seperti keluhan dalam surat pembaca yang dimuat di harian ini pada Kamis, 12 April 2007 tentang ketidaktransparanan Dikjar dalam penerimaan mahasiswa baru dari guru yang berijazah D-2 untuk program S-1 dan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Dalam surat pembacanya Nasrudin, penulis surat pembaca tersebut mengatakan bahwa banyak sekolah yang tidak tahu program ini. Keinginan Nasrudin dan tentunya guru-guru lain adalah agar program ini disampaikan secara terbuka dan melalui seleksi sesuai prosedur dan aturannya.
Kalau masalah yang berada dalam lingkup dinas pendidikan saja sudah demikian, apalagi ini menyangkut sertifikasi yang bisa diduga pemilihan guru peserta sertifikasinya akan terjadi sama karena berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan. Menurut hemat penulis, tidak ada guru yang tidak ingin sejahtera. Belum lagi masalah-masalah rutin lainnya misalnya masalah perekrutan kepala sekolah, dan jabatan-jabatan lain di lingkungan pendidikan baik di sekolah maupun madrasah yang terkesan sangat tertutup dan seringkali terasa tidak adil.
Pemilihan guru yang ikut sertifikasi diserahkan kepada dinas pendidikan di daerah masing-masing. Kendati begitu, tetap harus dalam rambu-rambu panduan pelaksanaan sertifikasi yang saat ini sedang direvisi.
Saat ini kita hanya berharap semoga panduan pelaksanaan sertifikasi yang sedang direvisi itu disusun dengan sempurna sehingga tidak memberi celah untuk terjadinya kolusi sehingga akan merugikan para guru termasuk kemungkinan adanya guru yang belum memenuhi kriteria mengikuti sertifikasi, kemudian bisa mengikuti sertifikasi karena faktor-faktor yang dapat merugikan guru lain.
Semoga.

Entry Filed under: Artikel. .

33 Comments Add your own

  • 1. peyek  |  April 19, 2007 at 9:53 am

    sertifikasi juga menimbulkan polemik, nah siapkah yang akan memberikan sertifikasi ini untuk menghadapi polemik yang nantinya muncul?

    Reply
  • 2. kangguru  |  April 20, 2007 at 5:39 am

    lha anggaran belum ada pak kata Menkeu

    Reply
  • 3. willyedi  |  April 25, 2007 at 12:59 pm

    Peyek dan kangguru. Terima kasih atas kunjungannya.
    Polemik sudah berjalan dan pasti akan berlanjut jika itu benar-benar dilaksanakan. Apalagi kata kangguru anggarannya belum ada. Anggaran yang ada baru untuk laptop saja, kan?

    Reply
  • 4. Anang  |  April 26, 2007 at 1:20 am

    nasib guru dari dulu sama aja.. menderita…. padahal gurulah yang merintis kita2 biar hidupnya ga menderita…

    Reply
  • 5. willyedi  |  April 30, 2007 at 3:05 am

    @anang, makasih atas kunjungannya.
    Betul begitu. dari zaman Belanda, penguasa selalu setengah hati memperhatikan pendidikan. Bukankah politik etis juga diseimpangkan jadi bertujuan mencari tenaga kerja trampil yang murah?
    Sekarang juga LPTK bertujuan mencari tenaga profesional pendidik yang biayanya murah dengan gaji yang murah juga.

    Reply
  • 6. deking  |  May 5, 2007 at 8:12 am

    Ujung2nya duit….ANGGARAN BELUM ADA :(

    Reply
  • 7. willyedi  |  May 8, 2007 at 12:02 am

    yup. Sepertinya itu poasti.

    Reply
  • 8. nur  |  May 8, 2007 at 2:27 am

    BUMN yang setiap tahun merugi kok bisa disubsidi…,
    dana untuk memacu mutu pendidikan (tunjangan profesi) belum ada……….,
    terus ngapain beli laptop ke DPR yang hanya lima tahun dan kebanyakan tidur kalo sidang, gaji mereka udah ratusan kali lebih besar toh di belikan laptop pula…
    mending laptop-nya dikasih kepada para guru untuk membantu mereka mempersiapkan perangkat belajar/ mengajar.
    Di Northern Territory- australia misalnya, setiap guru diberikan Laptop dan diganti laptop baru setiap 3 tahun untuk kepentingan perencanaan belajar mengajar, dll.
    Anggaran belanja POLITIK (DPR) kita jauh lebih besar daripada untuk INVESTASI DI BIDANG PENDIDIKAN.
    Politikus kita takut kalau semakin banyak orang Indonesia yang pintar maka semakin sulit mereka membuat kebijakan yang menguras keuangan negara untuk kantong dan konco-konco mereka………..
    Diperburuk pula dengan pakar Balitbang Diknas dan profesor-profesor tua yang nalarnya udah terbatas (rada pikun)…..
    ………..maka lahirlah kebijakan sinting yang membabi buta seperti sertifikasi guru tanpa pandang bulu, padahal semestinya mereka yang belum punya akta IV saja yang perlu disertifikasi karena mereka belum memperoleh ilmu pedadogy
    ……….belum lagi diskriminasi usia kerja…..siapa yang berani menjamin bahwa semakin tua usia seorang guru, semakin profesional orang-nya…? justru kelompok ini yang sukar sekali diubah mind-setnya dan cenderung resisten terhadap pembaharuan pendidikan, sikap, dan persepsi pendidikan modern…………..
    Di Jepang…, semakin tua seorang guru, semakin dianggap kurang produktif dan semakin berkurang beban tugas dan juga tunjangan profesinya………

    Reply
  • 9. willyedi  |  May 14, 2007 at 4:23 am

    Ya begitu kalau negara dikelola model dagang, yang menghasilkan keuntungan banyak yang akan dipertahankan. Pendidikan sebenarnya akan menghasilkan keuntungan berlipat ganda, tapi tidak saat ini. Itu tidak mereka perhatikan karena masa kerja mereka hanya lima tahun. Guru jelas lebih memerlukan laptop daripada anggota DPR yang sanggup membeli sendiri. Yang jelas anggota DPR punya hutang atas kebaikan masyarakat yang memilihnya jadi merasa harus mengembalikan dan juga membayar bunga keuntungannya. Ini lingkaran. Tanpa ujung dan sulit menguraikannya kecuali ada kemauan dari pemerintah dan ada pemimpin yang kuat.

    Reply
  • 10. komeng ndut  |  June 5, 2007 at 9:23 am

    la….orang seperti saya siapa yang merhatiin ya. Guru harusnya ikut bertangungjawab atas nasib saya sebagai seorang sarjana dengan gaji UMR. Betuuuuullllllll

    Reply
  • 11. willyedi  |  June 6, 2007 at 2:13 am

    gimana, ya?

    Reply
  • 12. wilda  |  September 13, 2007 at 3:15 am

    saya menyarankan agar pemerintah memperhatikan guru yayasan yang sudah disertifikasi, upayakan untuk bisa jadi PNS, kasihan gajinya nggak cukup, malah kadang-kang terbayarkan setiap 2 bulan sekali, atau malah dipanjar-panjar. Karena mereka telah ikut mendidik anak-anak bangsa dan jumlah lam mengajarnya melebihi jam kerja PNS

    Reply
  • 13. Mas Kanjeng  |  September 17, 2007 at 8:39 am

    Tunjangan profesi akan dibayar dengan dana yen,…… yen ono, yen iso, dan yen wis lego kabeh…….

    Reply
  • 14. Willy Edi  |  September 18, 2007 at 3:05 am

    Yes wisss. Percaya. Yen wis percaya.
    Selama ini kita sudah kehilangan kepercayaan pada semua janji.
    Seperti yang pernah kutulis, PAK, Kenaikan Pankgat, dan yang sekarang sertifikasi. Apa masih bisa dipercaya.
    Ya, inilah harapan.
    Manusia tak hidup tanpa harapan.
    Guru pun hanya mampu berharap.
    Yang memberi harapan?
    Siapa mau percaya?

    Reply
  • 15. ratna  |  October 18, 2007 at 7:54 am

    wah buat apa sertifikasi?asli atau palsu tuh bikin nya? ga usah buang2 duit aja,cape tenaga,cape pikiran..ah seabrek2 pusing bikinnya..

    Reply
  • 16. Willy Ediyanto  |  October 18, 2007 at 3:59 pm

    Pusing juga nih? Lha yang lulus sertifikasi portofolio hanya 48 persen. Segitu aja ya yang profesional. Pantas aja kalau guru sampai IV/a terus mogok naik pangkat. Gak mampu mengembangkan profesinya.

    Reply
  • 17. nia  |  December 20, 2007 at 11:38 am

    sertifikasi…yang terjaring lulus berarti jadi guru profesional..terus yang ga terjaring,apa dong sebutannya “GURU TIDAK PROFESIONAL” gitu toh maksud pemerintah….bagaimana mungkin seorang guru yang tidak profesional bisa mengajar..padahal guru adalah sebuah pekerjaan profesi yang membutuhkan keprofesionalismean dan ilmu yang menunjang…memang salah kaprah pemerintah tuch………!!!!!!!!! kalo benar ingin memajukan dunia pendidikan mudah aja naikin anggaran pendidikan menjadi 60 %,nai8kkin semua gaji guru baik yang PNS ataupoun NON-Pns..maka aku yakin sekali dunia pendidikan kita akan berubah…..!!!!!

    Reply
  • 18. Willy Ediyanto  |  December 21, 2007 at 12:47 am

    Setujuuuuu.

    Reply
  • 19. wisnu  |  February 12, 2008 at 11:26 am

    sertifikasi guru sangat setuju, cuma harus diperhatikan ijasah yang disodorkan oleh guru itu benar-benar masuk akal nggak sebagai kelengkapan fortofolio, usul saya, nanti ijasah harus runut, misalnya seorang guru harus mencantumkan ijasah yang asli dan masuk akal saat memperoleh ijasah D1, D2, D3,D4(S1), disinyalir ada guru yang memiliki ijasah D2 langsung lompat ke S1, lantas ijasah D3 dikemanakan( alasan klasik hilang sewaktu ada ini, itu)
    jadi dinas pendidikan di tingkat kabupaten/ kota harus jeli.

    Reply
  • 20. Amoed  |  April 5, 2008 at 2:44 am

    Kelayakan atau riwayat pekerjaan guru yang dinilai bukan dari lamanya masa kerja guru tetapi bagaimana guru menjalankan profesinya dengan baik dan sesuai dengan kualifikasi guru. Jadi lamana bekerja tidak bisa menjamin bahwa guru tersebut mempunyai kualifikasi mengajar yang baik.

    Reply
  • 21. Willy Ediyanto  |  April 8, 2008 at 1:32 am

    Yap. Setuju.

    Reply
  • 22. rahmat  |  August 13, 2008 at 4:24 am

    guru yayasan/ non pns dapat diangkat menjadi pns melalui uji sertifikasi. perlu dibuatkan peraturan pemerintah (pp) seperti pengangkatan guru bantu menjadi pns.

    Reply
  • 23. Willy Ediyanto  |  August 13, 2008 at 5:11 am

    Ah, apa iya itu? Saya baru dengar. Mudah-mudhan aja. Kasihan kan mereka. Mereka nyata sekali profesional. Mau jadi guru dengan gaji sedikit. Lha kalau yang PNS malah nyambi keja lain. Masih bagus kalau nggak meninggalkan jam mengajar. Du kawan saya malah lebih sering meninggalkan jam mengajar untuk bisnis yang tidak bisa mereka tinggalkan.

    Reply
  • 24. syukriy  |  August 23, 2008 at 8:04 pm

    Kok malah jadi ribet, ya? Standardisasi dan sertifikasi memang sudah menjadi kebutuhan di negara maju. Kenapa di Indonesia justru jadi polemik?
    Mungkin karena pemerintah belum siap dengan segala perangkat yang dibutuhkan, sosialisasi yang masih sangat kurang, dan yang terpenting: bagaimana memiliah guru yang berkualitas dengan yang tidak…
    Soal penghasilan (take home pay), sudah seharusnya guru mendapat lebih besar daripada PNS lainnya. Guru memiliki peran sangat strategis untuk membentuk generasi muda yang berkualitas. Kadangkala mereka menjadi “tempat penampungan” anak dari para orangtua yang sibuk berbisnis atau berpolitik. Guru diberi tanggung jawab untuk mendidik anak para pejabat dan pebisnis agar bisa menjadi orang berhasil meski tanpa didikan orang tuanya… Ironisnya, para orang tua seolah-olah mengajari anaknya untuk tidak menghargai guru.. :(

    Reply
  • 25. rahmat  |  August 30, 2008 at 9:40 am

    bukan masalah banyak / sedikitnya gaji yang dterima, PNS memilki jaminan hidup yang enak, bisa dapat pensiun. jadi berilah kami dukungan agar kami bisa jadi PNS melalui jalur uji sertifikasi. kalau ditimbang-timbang dengan rasa keadilan, banyak PNS(guru) yang mengajar cuma 8-16 jam, tetapi mereka menerima gaji dihitung satu bulan. beda dengan guru NON PNS, mereka harus hadir dalam satu minggu untuk memenuhi jam wajib, yakni 24 jam. mudah-mudahan tidak terjadi pada tempat yang lain. itupun gaji yang diterima sangat tidak cukup, tetapi syukurlah kami bisa meluangkan waktu untuk order/ ngobyek tanpa mengganggu jam mengajar. saya sangat setuju jika guru yayasan/ non pns dapat diangkat menjadi pns melalui uji sertifikasi dan perlu dibuatkan peraturan pemerintah (pp) seperti pengangkatan guru bantu menjadi pns.

    Reply
  • 26. Willy Ediyanto  |  August 31, 2008 at 11:28 am

    Gimana dengan guru yang ngobyek di luar. Saya punya dua kawan yang bisnis foto dan shooting video, menerima panggilan. Lha kalau ada hajatan dan mereka diperlukan maka kegiatan mengajar di sekolah ya ditinggalkan.
    Untungnya pendidikan di Indonesia tidak banyak yang menyenangkan. Yang ada adalah kerja rodi, sangat menyebalkan sehingga kalau ada guru yang tidak masuk, para siswa malah sangat senang. Manusiawi kan?

    Reply
  • 27. sinyo  |  September 3, 2008 at 5:07 am

    saya menduga guru tersebut jarang naik pangkat, jadi gajinya gak naik-naik, wal hasil lebih mementingkan ngobyeknya dari pada ngurusin anak bangsa. juga untuk apa sih kalau terlalu banyak harta? jadi pusing juga khan. atau rekan guru tersebut terlalu rakus( saya curiga mungkin punya bini lebih dari satu, he..he..he..). lebih cocok pada sekolah tersebut buka jurusan broadcast aja, kan bisa menampung aspirasi/ kemauan si guru itu.

    Reply
  • 28. Willy Ediyanto  |  September 6, 2008 at 9:35 pm

    Bagus juga tuh. Untungnya kepala sekolah juga gak berani menegur. Alasannya itulah kelemahan diri kepala sekolah. Wah, jan benar-benar gak bertanggung jawab.

    Reply
  • 29. seno  |  September 8, 2008 at 9:04 am

    kebahagaian itu apakah diukur dengan banyaknya harta atau memiliki pangkat yang tinggi? kalau memamng terukur dari banyaknya harta, lantas seberapa banyak yang dimiliki atau seberapa tingginya pangkat yang dimiliki? jadi kalau ada guru yang sudah pns ngobyek dengan meningglakna jam wajib mengajarnya, maka guru tersebut tidak dalam kategori guru yang bahagia. sebab dia tidak berfihak kepada hal kebaikan (berbuat baik). ya…. paling tidak karena dia sudah mendapat gaji dari pemerintah dan berstatus pns, seharusnya sudah cukuplah terpenuhi kebutuhan. tapi tipe orang masalahnya banyak yang berbeda.

    Reply
  • 30. arif  |  September 8, 2008 at 9:16 am

    melalui media yang baik ini ( yang telah persiapkan dan dirancang oleh pak willy ediyanto ) mudah-mudahan uneg-uneg kami dapat menjadi pertimbangan bagi bapak/ ibu yang mengambil keputusan, diantaranya:
    1. tunjangan sertifikasi bagi guru yayasan (honor) apakah
    sebaiknya diubah menjadi gaji sertifikasi (dapat diterima dalam
    tiap bulan) dan bukannya di rapel.
    2. guru yayasan yang telah lulus sertifikasi agar dapat di angkat
    menjadi pns
    demikian harapan kami, mudah-mudahan dapat menjadi perhatian semua, amin

    Reply
  • 31. Willy Ediyanto  |  September 8, 2008 at 1:56 pm

    # Seno: Saat puasa ramadhan ini saya jadi teringat puasa sunah senin kamis. Berpuasa sunah besar pahalanya, lalu apakah pahalanya tetap besar ketika dia meningalkan sholat wajib lima waktu.
    Saya pikir kerja wajib sebagai guru PNS sedangkan ngobyek adalah pekerjaan sunah. Apakah pekerjaan sunah yang didahulukan akan memberi berkah ketika pekerjaan wajibnya tidak dilaksanakan? Itu menyadarkan saya untuk tidak menyimpang sampai saat ini, insyaallah.
    #Arif: Mudah-mudahan pemegang kebijakan membaca dan memikirkan hal ini. Cukup banyak artikel saya tentang sertifikasi di blog ini.
    Makasih atas kunjungan kalian.

    Reply
  • 32. seno  |  June 14, 2009 at 4:36 am

    halo pak willy, mudah-mudahan bapak sudah disertifikasi. saya mau usul untuk pns, agar sebisanya memenuhi jam mengajar 24 jam. perlakuan ini seharusnya sama rata yang mengajar 24 jam, jangan hanya guru yang sudah lulus sertifikasi saja yang harus wajib memenuhi jam mengajar 24 jam. mosok banyak pns yang tidak sampai jam ngajarnya 24 jam, tapi terima “full gaji bulanannya”, sebenarnya pns tidak perlu disertifikasi, kan sudah terima gaji bulanannya. malah jadinya oyok-oyokan, udrek-udrekan rayahan jam. bagaimana menurut pak willy ya?

    Reply
  • 33. hartini  |  August 29, 2009 at 3:26 am

    usul saya, guru yayasan yang sudah disertifikasi dapat diangkat menjadi pns

    Reply

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Recent Comments

Willy Ediyanto on Diklat Penggunaan Modul MGMP…
Halaman Putih on Diklat Penggunaan Modul MGMP…
Willy Ediyanto on Diklat Penggunaan Modul MGMP…
M Mursyid PW on Diklat Penggunaan Modul MGMP…
Willy Kristianko on bse.depdiknas yang Mengen…

Archives

Blogroll

Top Posts

Categories

Blog Stats

 

April 2007
M T W T F S S
« Mar   May »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Recent Posts

Pages

Meta