Produk Pendidikan dengan Kualitas Rendah

March 20, 2007

Willy Edi
Menarik sekali, sekaligus menggelitik apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi LPTK, Bedjo Sujanto, yang diberitakan oleh BorneoNews pada 20 Maret 2007. Dikatakan bahwa semua LPTK harus memiliki komitmen yang sama dalam menyiapkan calon tenaga guru bermutu dan baik. Dalam bagian lain dikemukakan bahwa dari 30 LPTK negeri dan 240-an LPTK swasta, yang dinilai benar-benar siap menyelenggarakan pendidikan tenaga guru yang baik masih terbatas.

Kejujuran yang dikemukakan oleh Bedjo Sujanto di atas begitu menggelitik, karena selama ini mutu pendidikan selalu dibebankan kepada guru. Pendidikan tidak bermutu karena gurunya tidak bermutu. Nyatalah di sini bahwa penyebab tidak bermutunya guru tidak hanya dari faktor guru semata, akan tetapi juga dari faktor LPTK yang melahirkannya menjadi guru. Akan sulit sekali menghasilkan guru bermutu dari LPTK yang tidak bermutu. Tentu ada banyak faktor yang harus dihadapi untuk meningkatkan mutu LPTK agar dapat menghasilkan guru dengan kualitas yang baik.

Guru Terlanjur Mutu Rendah
Sekian juta guru menyebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagaian dari para guru itu penah mengenyam pendidikan di LPTK. Sebagian berkualitas rendah. Pertanyaannya tentulah, mau diapakan mereka?
Pemerintah yang diamanati untuk melaksanakan UUD 1945 dan UU Guru dan Dosen tampaknya tidak berdaya melepaskan diri dari jeratan yang tak tampak sehingga berat untuk melaksanakan keduanya. Berita di BorneoNews 12 Meret 2007 mengindikasikan itu. Seperti yang diungkapkan oleh Darmaningtyas, pengurus Majelis Luhur Taman Siswa, bahwa Departemen Pendidikan Nasional dipandang belum siap memanfaatkan lonjakan jumlah anggaran pendidikan. Jika dipaksakan melonjak, dikhawatirkan rawan kebocoran dan tidak tepat sasaran.
Dilihat dari kekhawatiran itu memang cukup beralasan. Bukankah departemen yang sama-sama mengelola pendidikan – Depdiknas dan Depag – termasuk lemaga terkorup? Berbeda halnya dengan pernyataan Menteri Keuangan pada sidang di Mahkanah Konstitusi yang menyatakan ahwa kondisi keuangan negara belum memungkinkan pemerintah memenuhi amanat UU Sistem Pendidikan Nasional.
Berapapun anggaran pendidikan, yang pertama kali harus diperbaiki kualitasnya adalah LPTK. Ini perlu dilakukan karena menyangkut masa depan pendidikan. Sebab guru yang saat ini mengajar sebagian akan pensiun dalam waktu lima tahun ke depan. Waktu lima tahun ke depan adalah pekiraan waktu yang tepat untuk mengganti guru-guru pensiun itu dengan guru-guru baru lulusan LPTK yang seharusnya sudah bermutu baik.
Yang harus dilakukan berikutnya adalah peningkatan kualitan pada guru-guru yang sedang melaksanakan tugas. Seharusnya jangan hanya diselesaikan dengan sertifikasi guru saja, tetapi juga harus ada pendidikan lanjutan bagi guru dengan pelaksanaan yang ketat, bebas dari KKN. Internet sebagai media pembelajaran interaktif perlu dikembangkan sampai ke pelosok desa. Jangan sebatas iklan di televisi saja, karena dengan media ini, ditambah guru yang dididik mampu berinternet, diharapkan – tepatnya dipaksakan – untuk mampu memanfaatkan teknologi internet ini. Penulis melihat bahkan sudah ada jaringan blog guru yang isinya sangat bagus, interaktif, dan yang penting mudah membuatnya.

Tidak Serius = Melanggar Undang-Undang
Semua orang yang pernah menjadi presiden di Indonesia mengatakan dirinya melaksanakan UUD 45 secara murni dan konsekuen. Dalam praktiknya – penulis ambil dua contoh – Presiden Sukarno melanggar UUD 45 karena kemudian menjadi presiden seumur hidup. Presiden Suharto melanggar UUD 45, diantaranya karena membungkam kebebasan berbicara. Sekarang di zaman reformasi, masih juga terjadi penganggaran karena belum memenuhi amanat UUD 45, yaitu memberikanalokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN.
Seusai persidangan Mahkamah Konstitusi pada 8 Maret 2007, Ketua Umum PB PGRI, Prof. Muhammad Surya mengatakan, bila tidak memenuhi anggaran 20% dari APBN, pemerintah terbukti tidak serius terhadap bidang pendidikan. Muhammad Surya hati-hati sekli untuk tidak sampai mengatakan bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang Dasar 45.

BOS – BOP
Sebenarnya hal yang paling penting saat ini dari lapangan pendidikan adalah terpenuhinya sarana dan prasarana belajar di sekolah-sekolah. Jangan lagi sampai terhambat – terpecahnya konsentrasi pemikiran pihak sekolah – karena tidak lancarnya dana pendidikan.
Betapa bingungnya seandainya kita menjadi kepala sekolah. Apalagi jika menjadi kelapa sekolah pada sekolah swasta dan SMU/SMK di Kotawaringin Barat. Tiga bulan sudah harus menanggung hutang kepada guru atau pihak lain karena dana BOS dan BOP belum turun. Menarik iuran dari siswa tidak mungkin dilakukan kecuali jika mau berhadapan dengan protes dari orang tua siswa. Orang tua siswa tidak pernah mau tahu bahwa dana BOS dan BOP belum turun. Belum sampai ke sekolah, padahal sekolah perlu dana dalam operasionalnya. Oang tua siswa tahunya pendidikan gratis.
Lingkungan pelaksana pendidikan semuanya bingung – betapa teganya pemerintah – menjadikan sekolah menjadi sebuah lembaga yang harus memikirkan sumber keuangan. Kalau mau memberi, ya jangan merepotkan seperti ini. Biarkanlah sekolah berkonsentrasi untuk meningkatkan mutu pendidikannya. Jangan ditambahi beban lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan pendidikan secara langsung.
Kesimpulannya, diperlukan komitmen dari semua pihak untuk tulus meningkatkan mutu pendidikan. Ini sangat pending karena tebukti bahwa mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh faktor guru saja.

Entry Filed under: Uncategorized. .

16 Comments Add your own

  • 1. nurulmaidah  |  March 21, 2007 at 2:49 am

    Setuju ! Lingkaran setan yang saling menjadi penyebab bagi pihak lain. Yang penting kita, sebagai guru juga berusaha komitmen untuk meningkatkan kualitas kita Kan?

    Reply
  • 2. kangguru  |  March 21, 2007 at 5:12 am

    Emang paling enak sih nyalahin guru kalo kualitas pendidikan jelek, guru ngak pernah balas sich diaaaaaaaaaam aja

    Reply
  • 3. helgeduelbek  |  March 21, 2007 at 1:35 pm

    Sebenarnya masalah kulitas rendah guru itu ada dalam diri guru sendiri kok pak, mau meng-upgrade pengetahuan atau merasa cukup dengan yang dia punya sekarang ini. KAlau sudah merasa cukup yah… itu yang namanya guru gak berkualitas. digimana-kan pun tetep saja seperti itu. gak berubah.

    Reply
  • 4. willyedi  |  March 22, 2007 at 8:57 am

    Ya, dan yang kita prihatinkan serta jumlahnya cukup banyak adalah guru yang tidak mau mengembangkan diri. Gimana dengan konsep sekolah pita biru – blue ribbon – di negeri Paman Sam sana?

    Reply
  • 5. deKing  |  March 24, 2007 at 6:00 pm

    Jika dipaksakan melonjak, dikhawatirkan rawan kebocoran dan tidak tepat sasaran.

    Di satu sisi memang benar jika mengingat sudah begitu banyak dan meluasnya “lubang kebocoran” di negara ini (lha wong Depag saja sangat berprestasi dalam masalah ini).
    Tetapi di sisi lain jangan2 itu hanya alasan mau membocorkannya di tempat lain?

    Reply
  • 6. Ersis Warmansyah Abbas  |  March 25, 2007 at 1:38 am

    Wah kena spam nih … he he
    Secara teoritis guru-guru kita (lulusan LPTK) sudah cukup syarat toh. Pre sercive training di LPTK adalah modal dasar, nah ketika jadi guru harus dilanjutkan dengan in service training yang seharusnya dilakukan Depdiknas/Dinas Pendidikan. Ini yang tidak jalan hingga kemajuan iptek dan inovasi pendidikan tidak nyangkut diguru, guruh hanya berbekal ilmu di LPTK, tidak mampu mengembangkan diri. Mana, gajinya dibawah pembersih WC perusahaan besar. Kalau ceritanya gitu, apa yang hendak didiskusikan, sementara para guru senang saja. Buktinya mereka nrimo. Hayo

    Reply
  • 7. willyedi  |  March 29, 2007 at 1:32 am

    ha ha ha ha ha … dan seterusnya.
    Gila kali ya?

    Reply
  • 8. peyek  |  March 30, 2007 at 6:06 am

    guru harus patuh pada kebijakan para pembuat keputusan,
    kalo saya yang patut disalahkan dan bertanggung jawab adalah para pembuat kebijakan itu sendiri.

    Reply
  • 9. willyedi  |  March 31, 2007 at 12:42 pm

    Pembuat kebijakan banyak yang kelaparan juga, jadi kebijakannya seringkali tidak populis. Hanya memberi harapan saja. Nah ada berita baru, kalau tidak salah di Kompas, bahwa ada ketidaksingkronan masalah biaya untuk membayar tunjangan profesional antara APBN dan APBD. Nah ini gejala berkelitnya pemerintah dari tanggungjawabnya. Iya kan?

    Reply
  • 10. Arie  |  April 10, 2007 at 8:27 pm

    Mereka juga manusia koq!

    Reply
  • 11. kakilangit  |  April 11, 2007 at 5:12 pm

    kalo aku ngelihatnya, kehandalan guru itu dilihat dari 2 aspek, teknis dan non teknis (opo maneh iki…). teknis itu kemampuan guru dalam memahami dan mengajarkan materi yang ada, sedangkan non teknis itu kemampuan guru dalam menyikapi perkembangan siswa2nya.
    untuk yang teknis, jelas LPTK sudah bisa memberikan jaminan bahwa guru2 itu mampu dalam menyampaikan materi (seharusnya c gitu), tapi yang non teknis, itu yang sekarang masih dipertanyakan.

    *kalo ada yang g mudheng, g usah dipikirkan, yang nulis juga udah ngantuk soalnya…hoahmmm… tidur dulu ah.. *

    Reply
  • 12. willyedi  |  April 12, 2007 at 12:25 am

    Kebijakan kita tidak pernah menguatkan training on job. Pemerintah maunya terima beres. Input yang sudah jadi, ya seperti alumnus IPDN itu. Siap pakai. Memaangnya sepatu apa. Pendidikan dalam jabatan jelas perlu untuk penyegaran dan kemajuan. Mesin PLN aja perlu dirawat secara rutin. Masa otak dan kemampuan dilupakan.

    Reply
  • 13. awan  |  April 13, 2007 at 2:15 am

    pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor:
    1. lingkungan
    2. guru/pembina/pelatih
    3. orang tua
    4. diri sendiri

    Trims ya.. sudah mampir ke blog saya…..
    sering2 saja….

    Reply
  • 14. willyedi  |  April 13, 2007 at 11:34 pm

    buat awan. Ya kita saling berkunjung.

    Reply
  • 15. RiZQyUU  |  January 14, 2008 at 10:30 am

    kLo Emn9 9uRu diNdOnESiA mSihH RenDah,,,Y hRap DimAklumi,,,cZ Qt Ni kN bRaDA dI nEGaR Y9 bRu BrkEmBAn9,,Jdi J9n Dikit2 DikomEn Don9zzz….MEndin9 LAn9sUn9 Apa KeCh…OtRE

    Reply
  • 16. Tuti JR  |  January 14, 2008 at 11:20 pm

    Setuju lagi…. pak mas Will…. pendapat pak Will perlu didukung dengan sepenuh hati…. Bravo !!!!

    Reply

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Recent Comments

Tika on Diklat Penggunaan Modul MGMP…
mfiqri on Membedah Otak Einstein
rera on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…
Willy Ediyanto on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…
bayu putra on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…

Archives

Blogroll

Top Posts

Categories

Blog Stats

 

March 2007
M T W T F S S
« Feb   Apr »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Recent Posts

Pages

Meta