PENILAIAN BERBASIS KINERJA, PENGHARGAAN TERHADAP PRESTASI

January 7, 2007

Membaca berita-berita di surat kabar dan majalah, seringkali menumbuhkan rasa percaya diri dan rasa nasionalisme yang sering kali mulai luntur. Akan tetapi dengan membaca berita di surat kabar dan majalah, sering kali pula menimbulkan sikap pesimisme dan rasa tidak percaya diri.

Beruntung sekali penulis rasakan ketika teknologi informasi yang demikian maju sempat kita rasakan. Ya, teknologi internet yang memberikan banyak kemudahan untuk memperoleh informasi. Seandainya tidak, tentu kita masih hidup dalam kesahajaan hutan Kalimantan yang hijau tapi memanjakan penduduknya dengan kayu dan emas.
Penulis sempat dikejutkan oleh sebuah pemberitaan di sebuah majalah yang terbit di Jawa yang memberitakan rencana pemerintah Singapura terhadap peraih medali emas dalam Olimpiade Fisika.
“Negeri Singapura sangat serius mendekati anak-anak Indonesia yang menjadi pemenang olimpiade sains di tingkat dunia. Pemerintah singapura memberikan beasiswa bagi studi mereka di Negeri Singa itu. Selain itu, generasi emas sains Indonesia tersebut ditawari untuk bekerja di Singapura”.
Seandainya peraih emas dalam olimpiade itu penulis sendiri, tentu tanpa pikir panjang lagi penulis akan menerimanya dengan penuh rasa percaya diri, sebab ini adalah sebuah kesempatan. Ya, kesempatan yang tidak atau belum dapat diperoleh di negeri sendiri.
Generasi muda berprestasi itu, yang telah berjuang mengharumkan nama bangsa jika menolak tawan dari pemerintah singapura itu, masih harus berjuang untuk bisa melanjutkan sekolah. Masih harus berdesakan untuk memperoleh formulir pendaftaran. Masih harus mendaftarkan diri untuk melanjutkan sekolah. Juga masih harus menyediakan biaya pendidikannya. Tidak ada jaminan beasiswa. Belum lagi dengan hadiah yang tidak seberapa. Dan setelah selesai mengikuti pendidikan, mereka masih harus tetap melamar pekerjaan. Mengapa kita tidak seperti Singapura yang begitu menghargai cendekiawan mudanya, walaupun anak Indonesia, bukan geerasi mudanya. Tentu ada harapan yanglebih jauh bagi perkembangan iptek dan kemajuan negara Singapura. Ironi.
Bandingkan dengan akademia AFI, KDI, Indonesian Idol, dan sebagainya, yang begitu dipertahankan oleh penyelenggara untuk selalu terikat. Mendapatkan penghargaan dan hadian yang berlimpah, dan juga nama. Pekerjaan hanya tinggal mengganggukkan kepala saja. Ada jaminan dari penyelenggara dan sponsor.
Informasi yang demikian penting, tidak ditanggapi dengan positif oleh pemerintah pusat, bagaimana pula dengan pemerintah daerah masing-masing asal peserta olimpiade.

Teknik Biogas Kalteng
Penulis ingat dengan sebuah artikel di internet yang pernah penulis baca, yang menyatakan bahwa gambut di Kalimantan Tengah, setiap hektarnya dapat digunakan untuk menjadi bahan pembangkit listrik selama setahun. Fantastis. Dan kesimpulan itu dikeluarkan oleh peneliti dari Swedia. Dalam hal ini, menurut penulis, semestinya pemerintah daerah segera menanggapinya dengan mendirikan perguruan tinggi atau fakultas yang menggeluti masalah gambut, mulai dari penelitian dasar sampai teknologi terapannya.
Kalau di PT yang ada di Kalimantan memiliki fakultas pertanian, rasanya itu kurang tepat. Bagaimana tidak. Bukankah sudah banyak yang menjadi korban akibat proyek pertanian di Kalimantan Tengah. Ada petani eks proyek lahan sejuta hektar yang hidup segan mati tak mau. Ada berapa ratus sarjana pertanian dan diploma pertanian yang bingung karena di Kalimantan Tengah ini pertanian sulit berkembang dengan kondisi tanah yang miskin hara.
Jurusan perkebunan barangkali lebih pas. Pada kenyataannya perkebunan di Kalteng berkembang cukup pesat.
Kembali ke masalah pemanfaatan gambut. Teknologi biogas yang sekarang mulai dilirik oleh dunia setelah dunia terancam krisis bahan bakar, semestinya segera menyadarkan kita untuk segera mengelolanya. Kita tidak mungkin menunggu, atau tetap saja seperti ini. Batu bara briket yang pernah dikenalkan kepada masyarakat ternyata tidak mendapatkan sambutan yang menggembirakan, disamping pemerintah sendiri setengah hati dalam pengelolaan dan pemasarannya.
Teknologi biogas dengan memanfaatkan gambut bukanlah teknologi tinggi. Yang perlu ditingkatkan adalah penelitian untuk mencapai tingkat efisiensi yang tinggi atau teknologi baru yang lebih efisien sehingga kekayaan alam berupa gambut tidak lagi terkuras karena terjadinya kebakaran hutan setiap musim kemarau.

Penilaian Berbasis Kinerja
Sebuah proyek berupa bangunan sekolah, begitu selesai dibangun segera menjalani masa perawatan. Selama masa perawatan ini, bangunan belum boleh dipakai, artinya harus tetap seperti sedia kala. Apakah sebuah bangunan dapat mengalami kerusakan selama masa perawatan yang lamanya hanya tiga bulan.
Lalu, mari kita bandingkan dengan masa garansi sepeda motor. Selama masa garansi, sepeda motor yang kita beli boleh dipakai dengan jaminan pada kerusakan mesin. Ini artinya, pihak penjual menjamin bahwa selama tiga tahun, sepeda motor itu tidak akan rusak, atau kalaupun terjadi kerusakan, maka pihak penjual akan menggantinya atau memperbaikinya.
Dari pembandingan di atas, penulis menyimpulkan bahwa proyek bangunan di negara kita jelek sekali dan tidak ada jaminan akan kerusakan. Memang nyatanya setelah lewat masa pemeliharaan dan bangunan tersebut digunakan, proyek-prouek bangunan itu ada yang mengalami kerusakan. Dinding mulai pecah, lantai keramik mulai berlepasan, dan atap juga bocor. Apakah yang seperti ini yang dinamakan masa pemeliharaan, atau sebuah garansi tipu-tipu.
Penilaian sebuah kerja tentu bukan dari perencanaan. Perencanaan hanya sekedar usul. Celakanya usul sebuah proyek biasanya dibuat sedemikian bagusnya dengan biaya yang masuk akal. Tatapi ketika pelaksanaan proyek, pihak pelaksana proyek juga bingung karena dana proyek sudah disunat di berbagai sudut. Jadilah proyek asal jadi.
Kemudian setelah proyek selesai, tidak ada lagi penilaian terhadap kinerja atau hasil pekerjaan, misalnya setelah tiga tahun usia bangunan.
Penilaian berbasis kinerja yang direncanakan akan atau sudah diterapkan di Indonesia seharusnya kita sambut baik. Kenaikan pangkat dan penggajian, semestinya bukan karena lamanya waktu bekerja, atau usul kenaikan pangkat semata. Penilaian terhadap peneliti barangkali yang paling pas, karna mereka mendapatkan penilaian dari laporan hasil penelitiannya.
Selama ini di Indonesia penilaian hanya sekilas saja yang seringkali, pegawai yang sering terlambat datangke tempat kerja pun mendapat kesempatan kenaikan pangkat yang sama dengan pegawai yang rajin. Ini tentu akan menimbulkan suasana kerja yang tidak menyenangkan. Selainitu pihak penilai/atasan juga sering mengalami trauma ancaman dan rasa tidak nyaman ketika memang seharusnya memberikan nilai buruk terhadap anak buahnya. Mungkin alasannya kasihan dengan keluarganya. Bisa juga atasan seperti ini takut dinilai tidak bisa membina anak buahnya. Setali tiga uang. Anak buah yang malas mendapatkan atasan yang tidak tegas. Nyatanya sering kali anak buah juga tidak tahu diri dengan kemalasannya.
Lalu, kapan kita akan mendapatkan keadilan?

Entry Filed under: Uncategorized. .

10 Comments Add your own

  • 1. refi  |  November 8, 2007 at 2:57 pm

    tolong bahas mengenai pengaruh kinerja terhadap produktivitas karyawan

    Reply
  • 2. Willy Edi  |  November 9, 2007 at 12:31 am

    Cari bahan dulu aah.

    Reply
  • 3. hesti  |  November 14, 2007 at 8:37 am

    pemeliharaan prestasi kinerja guru secara utuh yang berkelanjutan, maksudnya apa ya?

    Reply
  • 4. Willy Edi  |  November 15, 2007 at 11:24 pm

    Jangan terputus. Kebanyakan guru, apalagi sudah tua, sangat resistan terhadap pembaharuan. Merasa ilmu itu mapan, sehingga ilmu-ilmu yang baru sangat sulit diterima oleh golongan ini. Memang tidak semua guru tua seperti itu.
    Nah, bagi guru tua seperti itu, perlu ada in service training.

    Reply
  • 5. Tuti JR  |  January 14, 2008 at 11:25 pm

    Mas Will, saya pingin sharing sama mas Will mengenai Penilaian Berbasis Kerja melalui e-mail saya tuti300756@yahoo.com.
    Apabila mas Will berkenan, mohon dikirimkan ke email saya mengenai ProTap atau format-format penilaiannya dong.
    Sekiatn, terimakasih sebelumnya ya Mas….

    Reply
  • 6. Willy Ediyanto  |  January 16, 2008 at 2:37 am

    Wah, saya gak punya protap segala macam. Saya hanya pengamat.
    Oh, ya sudah saya kirim email reply.
    Makasih atas kunjungannya.

    Reply
  • 7. m ihsan dacholfany gontor  |  May 7, 2009 at 9:45 am

    DISKRIMINASI DALAM PENDIDIKAN

    July 18, 2007

    Beberapa waktu yang lalu ada calon siswa yang dinyatakan tidak dapat diterima di sebuah sekolah karena menderita cacat fisik. Padahal dari hasil tes masuk, si calon siswa mendapatkan nilai yang cukup tinggi dan kecacatannya tidak mengganggu aktivitas belajar si anak. Kasus ini mencuat dan memicu demonstrasi dan pemberitaan di media massa. Begitu banyak pihak yang peduli dengan kasus diskriminasi ini.
    Diskriminasi seperti yang terjadi di Palangkaraya pada kasus di atas, hanyalah satu dari sekian banyak macam diskriminasi yang dialami oleh siswa sekolah dalam dunia pendidikan. Akan tetapi tidak banyak masyarakat yang peduli dengan diskriminasi yang lain karena masyarakat menganggap itu adalah hal yang wajar.

    selanjutnya
    Di Pangkalan Bun terjadi seorang calon siswa yang sudah berumur tujuh tahun tidak dapat diterima di sebuah sekolah dasar karena tidak lulus tes skolastik. Padahal ada calon siswa yang berumur lebih muda akan tetapi diterima di sekolah tersebut karena lulus tes skolastik. Padahal dalam pelaksanaan wajib belajar di Indonesia, seleksi penerimaan siswa baru sekolah dasar didasarkan pada usia anak. Apakah ini hanya berlaku khusus pada sekolah tertentu. Tentu tidak bijak kalau sekolah lain tidak boleh memberlalukan hal yang sama. Ini tentu merupakan sebuah diskriminasi juga walaupun kemudian akan ada pihak yang berkelit bahwa sekolah dasar tersebut adalah sekolah pavorit dan sekolah percontohan. Kemudian masyarakat diam dan memakluminya.
    Kalau kita mau jeli, sebenarnya pendirian sekolah percontohan, sekolah model, atau sekolah unggulan sebenarnya merupakan sebuah perlakuan diskriminasi oleh pemerintah dan dinas pendidikan. Ini dapat dilihat dari berlimpahnya fasilitas sekolah unggulan yang terletak di pusat-pusat kota saja. Pertanyaannya sekarang adalah mengapa pemerintah hanya memperhatikan kelengkapan sarana dan prasarana hanya untuk beberapa sekolah saja. Apakah sekolah lain tidak bisa menjadi sekolah seperti itu. Bagaimana diskriminasi ini terjadi dan nyata jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah di pinggiran. Sekolah dengan fasilitas yang seadanya dengan gedung kelas yang hampir roboh yang banyak diberitakan di media massa.
    Lain halnya jika sebuah sekolah menjadi favorit karena memang dibangun oleh dirinya sendiri. Sekolah diberi kepercayaan mengelola dana dengan jumlah yang sama, kemudian diadakan evaluasi pada setiap akhir tahun pelajaran. Jika terbukti pengelolaannya baik, bisa dipertahankan dengan pengelontoran dana yang lebih besar dibanding sekolah lain tapi dengan diskriminasi dana yang tidak terlelu besar. Tentu saja penggelontoran dana itu bukan untuk pembangunan fisik, tapi untuk semakin meningkatkan akselerasi pendidikan dan pembelajaran. Karena bagaimanapun, pembangunan fisik adalah tanggung jawab pemerintah. Adanya pungutan sekolah pada calon siswa dalam proses penerimaan siswa baru, seringkali dilakukan karena sekolah menginginkan keadan fisik sekolah yang lebih sempurna. Bukan jumlah ruang kelas saja, melainkan juga isinya. Karena dalam dunia pendidikan tetap juga diperlukan pemandangan dan udara segar dari taman sekolah. Padahal kita tahu, pemerintah tidak pernah membangun fasilitas sekolah berupa taman dan lapangan basket atau bulu tangkis di sekolah-sekolah. Pada sekolah dengan halaman berpasir, seperti banyak terdapat di Kalimantan, tentu diperlukan penanganan khusus pada halaman agar dapat dipergunakan untuk kegiatan upacara bendera dan olah raga. Bukankah akan lucu petugas pengibar bendera berjalan terseok-seok dalam lautan pasir, atau sepak bola di lapangan pasir.
    Diskriminasi pendidikan dalam bentuk lain adalah pembagian kelas menjadi kelas untuk siswa berprestasi akademik tinggi dan kelas dengan siswa dengan prestasi akademik rata-rata. Sekolah yang menciptakan diskriminasi semacam ini akan menciptakan proses belajar yang diskriminan. Ini terjadi karena guru merasa nyaman mengajar di kelas unggulan dan merasa terbebani jika mengajar di kelas reguler. Akibat berikutnya, guru juga akan memberi perhatian lebih kepada siswa di kelas unggulan.
    Efek psikologis bagi siswa yang duduk di kelas reguler adalah merasa rendah diri, sedangkan pada siswa yang duduk di kelas unggulan akan merasa sombong. Lebih berbahaya lagi jika ketika naik kelas, keadaan semacam ini terus dipertahankan. Dari segi kontak sosial, siswa dengan siswa dari kelas lain akan semakin jauh, tidak saling mengenal, walaupun sekolah di sekolah yang sama. Ini akan berbahaya jika kemudian tertanam pada diri anak bahwa manusia ternyata berbeda. Dia akan bersikap diskriminatif juga terhadap orang lain. Siswa juga akan mejadi sulit menerima kehadiran orang asing dan sulit menerima perbedaan. Ini merupakan bibit konflik seperti yang cukup banyak terjadi di Indonesia.
    Kalau ada pejabat yang mengatakan bahwa membina satu sekolah unggulan lebih baik daripada membangun seluruh sekolah supaya menjadi unggul adalah cara pandang yang picik. Tidak ada teori yang mengatakan bahwa siswa dari pusat pemerintahan lebih unggul dibanding siswa dari daerah pinggiran. Bahkan peserta olimpiade sain cukup banyak yang datang dari daerah.
    Pejabat yang berkata seperti itu, adalah pejabat yang ingin kelihatan bagus laporannya, pejabat ABS dalam membuat laporan, karena berhasil mengunggulkan beberapa sekolah baik. Akan tetapi sebenarnya itu adalah bentuk tidak bertanggungjawabnya si pejabat karena tidak sanggup mengelola pendidikan sehingga menjadi bermutu.
    Kita bisa melihat, bagaimana pemerintah mendiskriminasikan juga untuk anak-anak di daerah yang jumlah peserta didiknya sedikit dengan memberikan bantuan jumlah guru yang sedikit juga. Padahal kita tahu, untuk tingkat SMP dan SMA, guru mata pelajaran tidak mungkin mengajarkan materi pelajaran yang bukan merupakan keahliannya. Guru juga tidak mungkin dipaksa untuk bekerja tanpa istirahat karena harus mengajar pada kelas yang jumlahnya terlalu banyak.
    Adanya standarisasi yang direncanakan oleh pemerintah semestinya disambut dengan baik. Pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap bisa dimaklumi jika ada pembatasan waktu seperti model SWOT yang cukup dikuasai oleh para penentu kebijakan dalam dunia pendidikan. Perlu ditegaskan, kapan batas akhir pelaksanaan standarisasi pendidikan itu harus tuntas berlaku di seluruh Indonesia. Bukannya mulai kapan akan dilaksanakan standarisasi pendidikan itu. Bahkan jangan sampai terjadi jawaban yang kita dapatkan adalah “kapan-kapan”.
    Selanjutnya, apakah kita masih akan berlaku diskriminatif. Itu terserah kepada seluruh bangsa ini.

    Reply
  • 9. m ihsan dacholfany gontor  |  May 11, 2009 at 3:13 am

    MANFAAT KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DALAM IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH DI BIDANG PENDIDIKAN
    Oleh: M. Ihsan dacholfany M.Ed (Dosen Univ. Ibnu Kholdun Jakarta)

    I. ABSTRAK

    Dalam rangka mempersiapkan lulusan pendidikan memasuki era globalisasi yang penuh tantangan dan ketidakpastian, diperlukan pendidikan yang dirancang berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Untuk kepentingan tersebut pemerintah memprogramkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Competency Based Curriculum sebagai acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk mengembangkan berbagai ranah pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) dalam seluruh jenjang dan jalur pendidikan, khususnya pada jalur pendidikan sekolah. Hal ini terutama terkait dengan “gerakan Peningkatan Mutu Pendidikan” yang dicanangkan oleh Prof. Dr. H. Abdul Malik Fadjar, M.Sc. pada tanggal 2 Mei 2002.

    Komitmen untuk terus membinaa dan mengembangkan pendidikan yang intensif, sistematis dan berkesinambungan terus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melakukan educational reform atau reformasi di bidang pendidikan. Hal itu sejalan dengan prinsip otonomi daerah, yang mengedepankan pendidikan pemberdayaan potensi, kapasitas dan sumber daya yang ada di daerah atau sekolah setempat dalam perencanaan, pengelolaan dan pemantauan pelaksanaan pendidikan. Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000. Semua itu berawal dari satu asumsi, bahwa semakin mendekatnya (pendeknya alur) perencanaan, pengelolaan dan pemantauan pelaksanaan pendidikan ke daerah dan sekolah, maka pembinaan dan pengembangan pendidikan diharapkan dapat berjalan secara lebih intensif, lebih sistematik, lebih sensitif terhadap kebutuhan daerah.

    II. PENDAHULUAN

    Visi reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan reformasi kehidupan nasional yang tertera dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah terwujudnya masyarakat Indoensia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat,mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memeiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

    Perwujudan masyarakat berkualitas tersebut menjadi tanggung jawab pendidikan, terutama dalam mempersiapkan peserta didik menjadi subyek yang makin berperan menampilkan keunggulan dirinya yang tangguh, kreatif, mandiri dan profesional pada bidangnya masing-masing. Hal tersebut diperlukan, terutama untuk mengantisipasi era kesejagatan, khususnya globalisasi pasar bebas di lingkungan negara-negara ASEAN, seperti AFTA (Asean Free Trade Area), AFLA (Asean Free Labour Area), maupun di kawasan negara-negara Asia Pasifik (APEC)

    Dalam kaitannya dengan pendidikan, Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, M.Sc. (1998) ,emgemukakan bahwa pendidikan nasional dewasa ini sedang dihadapkan pada empat krisis pokok, yang berkaitan dengan kuantitas, relevansi atau efisiensi eksternal, elitisme dan manajemen. Lebih lanjut dikemukakan bahwa sedikitnya ada enam masalah pokok sistem pendidikan nasional: (1) menurunnya akhlak dan moral peserta didik, (2) pemerataan kesempatan belajar, (3) masih rendahnya efisiensi internal sistem pendidikan, (4) status kelembagaan, (5) manajemen pendidian yang tidak sejalan dengan pembangunan nasional, dan (6) sumber daya yang belum profesional.

    Menghadapi hal tersebut, perlu dilakukan penataan terhadap sistem pendidikan secara kaffah (menyeluruh), terutama berkaitan dengan kualitas pendidikan, serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Dalam hal ini perlu adanya perubahan sosial yang memberi arah bahwa pendidikan merupakan pendekatan dasar dalam proses perubahan itu. Pendidikan adalah kehidupan, untuk itu kegiatan belajar harus dapat membekali peserta didik dengan kecakapan hidup (life skill atau life competency) yang sesuai dengan lingkungan kehidupan dan kebutuhan peserta didik. Pemecahan masalah secara reflektif sangat penting dalam kegiatan belajar mengajar yang dilakukan melalui kerjasama secara demokratis. Unesco (1990) mengemukakan dua prinsip pendidikan yang sangat relevan dengan Pancasila: pertama; pendidikan harus diletakkan pada empat pilar, yaitu belajar mengetahui (learning to know), belajar melakukan (learning to do), belajar hidup dalam kebersamaan (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be); kedua, belajar seumur hidup (life long learning). Kultur yang demikian harus dikembangkan dalam pembangunan manusia, karena pada akhirnya aspek kultural dari kehidupan manusia lebih penting dari pertumbuhan ekonomi.

    Upaya peningkatan kualitas pendidikan terus menerus dilakukan baik secara konvensional mauoun inovatif. Hal tersebut lebih terfokus setelah diamanatkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Pemerintah dalam hal ini Menteri pendidikan Nasional juga mencanangkan “Gerakan Peningaktan Mutu Pendidikan” pada tanggal 2 Mei 2002. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Sebagian sekolah, terutama di kota-kota, menunjukkan peningkatan mutu pendidikan yang cukup menggembirakan, namun sebagian besar lainnya masih meprihatinkan. Dari berbagai pengamatan dan analisis, sedikitnya terdapat tiga faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami perubahan secara merata (Depdiknas, 2001:1-2).

    Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Faktor kedua, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik. Faktor ketiga, peran serta masyarakat, khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim.

    Menyadari hal tersebut, pemerintah telah melakukan upaya penyempurnaan sistem pendidikan, baik melalui penataan peringkat lunak (soft ware) maupun perangkat keras (hard ware). Di antara upaya tersebut, antara lain dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 dan 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang tentang Sisdiknas 2003, yang secara langsung berpengaruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan. Bila sebelumnya pengelolaan pendidikan merupakan wewenang pusat, maka dengan berlakunya undang-undang tersebut kewenangannya berada pada pemerintah daerah kota/kabupaten. Dalam kaitan ini visi, misi dan strategi Kantor Depdiknas pada tingkat kabupaten harus dapat mempertimbangkan dengan bijaksana kondisi nyata organisasi maupun lingkungannya, dan harus mendukung pula misi pendidikan nasional, serta harus mampu memelihara garis kebijaksanaan dari birokrasi yang lebih tinggi. Di samping itu, tujuan harus layak, dapat dicapai dengan kemampuan yang ada serta memiliki wawasan tentang gambaran ideal kondisi pendidikan yang diharapkan di masa depan.

    Menurut Sidi (2000) mengemukakan empat isu kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang perlu direkonstruksi dalam rangka otonomi daerah. Hal tersebut berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan dan pemerataan pelayanan pendidikan. Keempat hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:

    1. Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan, yaitu melalui konsensus nasional antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat. Standar kompetensi yang mungkin akan berbeda antar sekolah atau antar daerah akan menghasilkan standar kompetensi nasional dalam tingkatan standar minimal, normal (mainstrem), dan unggulan.

    2. Peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan mengarah pada pengelolaan pendidikan berbasis sekolah, dengan memberi kepercayaan yang lebih luas kepada sekolah untuk mengoptimalkan sumberdaya yang tersedia bagi terciptanya tujuan pendidikan yang diharapkan.

    3. Peningkatan relevansi pendidikan mengarah pada pendidikan berbasis masyarakat. Peningkatan peran serta orang tua dan masyarakat pada level kebijakan (pengambilan keputusan) dan level operasional melalui komite (dewan) sekolah. Komite ini terdiri atas kepala sekolah, guru senior, wakil orang tua, tokoh masyarakat dan perwakilan siswa. Peran komite meliputi perencanaan, implementasi, monitoring, serta evaluasi program kerja sekolah.

    4. Pemerataan pelayanan pendidikan mengarah pada pendidikan yang berkeadilan. Hal ini berkenaan dengan penerapan formula pembiayaan pendidikan yang adil dan transparan, upaya pemerataan mutu pendidikan dengan adanya standar kompetensi minimal serta pemerataan pelayanan pendidikan bagi siswa pada semua lapisan masyarakat.

    Sejalan dengan uraian di atas, dan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, mengantisipasi perubahan global pada persaingan pasar bebas, serta tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi yang semakin hari semakin canggih, maka pemerataan pelayanan pendidikan perlu diarahkan pada pendidikan yang tarsparan, berkeadilan dan demokratis (democartic education). Hal tersebut harus dikondisikan dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini sekolah sebagai sebuah masyarakat kecil (mini society) yang merupakan wahana pengembangan peserta didik, dituntut untuk menciptakan iklim pembelajaran yang demokratis (democratic instruction), agar terjadi proses belajar yang menyenangkan (joyfull learning).

    Dengan iklim yang demikian, pendidikan diharapkan mampu melahirkan calon penerus pembangunan masa depan yang sabar, kompeten, mandiri, kritis, rasional, cerdas, kreatif, dan siap menghadapi berbagai macam tantangan, dengan tetap bertawakal terhadap maha pencipta.

    Untuk kepentingan tersebut diperlukan perubahan yang cukup mendasar dalam sistem pendidikan nasional, yang dipandang oleh berbagai pihak sudah tidak efektif, dan tidak mampu lagi memberikan bekal, serta tidak dapat mempersiapkan peserta didik untuk bersaing dengan bagsa lain di dunia. Perubahan yang mendasar tersebut berkaitan dengan kurikulum, yang sendirinya menuntut dan mempersyaratkan berbagai perubahan pada komponen pendidikan lain.

    Berkaitan dengan perubahan kurikulum, berbagai pihak menganalisis dan melihat perlunya diterapkan kurikulum berbasis kompetensi (competency based curriculum), yang dapat membekali peserta didik dengan berbagai kemampuan yang sesuai dengan tuntutan zaman dan tuntutan reformasi, guna menjawab tantangan arus globalisasi, berkontribusi pada pembangunan masyarakat dan kesejahteraan sosial, lentur, dan adaptif terhadap berbagai perubahan. Kurikulum berbasis kompetensi diharapkan mampu memecahkan berbagai persoalan bangsa, khususnya dalam bidang pendidikan, dengan mempersiapkan peserta didik melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap sistem pendidikan secara efektif, efisien dan berhasil guna.

    III. PEMBAHASAN

    A. Peranan Kurikulum Berbasis Kompetensi

    Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi seperti yang digariskan dalam haluan negara. Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan landasan dalam pengembangan pendidikan di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan, baik secara makro, meso maupun mikro. Kerangka makro erat kaitannya dengan upaya politik yang saat ini sedang ramai dibicarakan yaitu desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, aspek mesonya berkaitan dengan kebijakan daerah tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten sedangkan aspek mikro melibatkan seluruh sektor dan lembaga pendidikan yang paling bawah, tetapi terdepan dalam pelaksanaannya, yaitu sekolah.

    Pemberian otonomi pendidikan yang luas kepada sekolah merupakan kepedulian pemerintah terhadap gejala yang muncul di masyarakat serta upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum. Pemberian otonomi ini menuntut pendekatan kurikulum yang lebih kondusif di sekolah agar dapat mengakomodasi seluruh keinginan sekaligus memberdayakan berbagai komponen masyarakat secara efektif, guna mendukung kemajuan dan sistem yang ada di sekolah. Dalam kerangka ini KBK tampil sebagai alternatif kurikulum yang ditawarkan. KBK merupakan suatu konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam meningkatkan mutu, dan efisiensi pendidikan agar dapat mengakomodasi keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat, industri, dan pemerintah dalam membentuk pribadi peserta didik.

    Dalam kehidupan suatu negara pendidikan memegang peranan yang amat penting untuk menjamin kelangsungan hidup negara dan bangsa, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumberdaya manusia. Masyarakat Indonesia dengan laju pembangunannya masih menghadapi masalah pendidikan yang berat, terutama berkaitan dengan kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan. Menurut Mulyasa (2002:17-18), bahwa pembangunan pendidikan nasional didasarkan pada visi dan misi sebagai berikut:

    1. Meningaktkan pemerataan dan perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bersamaan dengan peningkatan mutu. Bersamaan dengan upaya perluasan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, semakin kuat pula tuntutan masyarakat dan pembangunan nasional akan perlunya pendidikan yang lebih bermutu, relevan, adil, manusiawi, dengan menjangkau semua orang dalam semua lapisan atau golongan.

    2. Pengembangan wawasan persaingan dan keunggulan. Bangsa Indonesia harus memiliki keunggulan sehingga dapat bersaing secara global. Kuncinya adalah tersedianya pendidikan yang bermutu. Wawasan keuanggulan diperlukan karena masyarakat Indonesia dan dunia terus berubah dalam irama yang semakin cepat. Salah satu aspek dari wawasan kuunggulan ialah bahwa bangsa Indonesia perlu melihat posisinya di tengah bangsa-bangsa lain.

    3. Memperkuat keterkaitan pendidikan agar sepadan dengan kebutuhan pembangunan. Pendidikan nasional harus memiliki keterkaitan dengan pembangunan nasioanal, agar dapat menunjang pembangunan nasional melalui penyediaan sumberdaya manusia yang lebih bermutu dan jumlah yang memadai.

    4. Mendorong terciptanya masyarakat belajar. Masyarakat Indonesia masa depan, tanpa memandang usia dan tingkat pendidikannya, adalah masyarakat yang memiliki kehendak, kemauan dan kemampuan untuk belajar atas prakarsanya sendiri secara terus menerus dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan penguasaannya terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.

    5. Pendidikan merupakan sarana untuk menyiapkan generasi masa kini dan sekaligus masa depan. Hal ini berarti bahwa proses pendidikan yang dilakukan pada saat ini bukan semata-mata untuk hari ini, melainkan untuk masa depan.

    6. Pendidikan merupakan sarana untuk memperkuat jati diri bangsa dalam proses industrialisasi dan mendorong terjadinya perubahan masyarakat Indonesia dalam memasuki era globalisasi di abad 21. Pembangunan pendidikan harus mampu memantapkan jati diri bangsa Indonesia di tengah pergaulan dengan bangsa lain dalam keadaan bagaimanapun, tetap tampil sebagai bangsa Indonesia dengan segala kepribadiannya.

    Beberapa program pemerintah pusat (Depdiknas) dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan standar kopetensi pendidikan nasional antara lain: kurikulum berbasis kompetensi (KBK), broad based education yang berorientasi life skill, (BBE-LE), pemberian block grant, pemberdayaan MKKS dan MGMP, serta loma keilmuan (Depdiknas, 2002).

    a. Kurikulum Berbasis Kompetensi

    Menurut Mulyasa (2002:27) bahwa Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa pengausaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Dengan demikian implementasi kurikulum dapat menumbuhkan tanggung jawab, dan partisipasi peserta didik untuk belajar menilai dan mempengaruhi kebijakan umum (public policy), serta memberanikan diri berperanserta dalam berbagai kegiatan, baik di sekolah maupun di masyarakat.

    Kurikulum berbasis kompetensi memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menyusun dan mengembangkan silabus mata pelajaran sesuai dengan potensi sekolah, kebutuhan dan kemampuan peserta didik serta kebutuhan masyarakat di sekitar sekolah. Silabus KBK dikembangkan di tiap sekolah, sehingga dimungkinkan beragamnya kurikulum antarsekolah atau wilayah tanpa mengurangi kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional (standar nasional)

    Impelementasi kurikulum berbasis kompetensi di sekolah sangat erat kaitannya dengan kebijakan Depdiknas mengenai pelaksanaan Broad Based Education (BBE) dalam mewujudkan program peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu penerapan KBK menggunakan konsep BBE yang berorientasi life skill (BBE-LS), dan mendayagunakan semua potensi sumber belajar yang dimiliki sekolah dan yang ada di sekitar sekolah, baik yang direncanakan untuk kepentingan belajar (learning resourcess by design), maupun yang dimanfaatkan (learning resourcess by utilization)

    Reorientasi pembelajaran (class room reform) sebagai salah satu implementasi program BBE-LS dilaksanakan dengan menggunakan kurikulum berbasisi kompetensi dengan silabus yang dikembangkan oleh pihak sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah dan guru memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan reorientasi pembelajaran. Contoh kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut:

    (1) Memiliki keyakinan dan ketaqwaan sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

    (2) Memiliki nilai dasar humaniora untuk menerapkan kebersamaan dalam kehidupan.

    (3) Menguasai pengetahuan dan keterampilan akademik serta beretos belajar untuk melanjutkan pendidikan.

    (4) Mengalihgunakan kemampuan akademik dan keterampilan hidup di masyarakat lokal dan global.

    (5) Berekspresi dan menghargai seni.

    (6) Menjaga kebersihan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.

    (7) Berpartisipasi dan berwawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis (Depdiknas, 2002).

    b. Broad Based Education yang berorientasi Life Skill

    Program BBE, diterjemahkan pendidikan berbasis masyarakat luas yang berorientasi kecakapan hidup (life skill-LS) adalah inisiatif pemerinta pusat untuk menjawab tantangan tersebut. Program ini berbasis masyarakat luas karena melayani kebutuhan sebagian besar masyarakat, yakni lulusan sekolah yang memiliki kecakapan hidup. Implementasi program BBE-LS terfokus pada lima hal berikut: (1) reorientasi pembelajaran menuju pembelajaran dan evaluasi yang efektif, (2) pengembangan budaya sekolah, (3) peningkatan efektivitas manajemen sekolah, (4) penciptaan hubungan yang harmonis, dan sinergis antara sekolah dengan masyarakat, serta (5) pengisian muatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

    Program BBE-LE secara alami berada dalam kerangka MBS/MPMBS, karenakelima penekanan tersebut bersandar pada pengambilan keputusan di level masyarakat sekolah. Proses pembelajaran, evaluasi, kondisi sekolah, dan manajemen sekolah yang efektif sulit dilaksanakan pada pola sentralistik, tetapi akan menemukan kesempatan yang luas dalam konteks MBS/MPMBS. Pengisian muatan kurikulum yang dibutuhkan masyarakat pada BBE-LS akan mendorong partisipasi dalam hubungan yang harmonis, dan sinergis dengan masyarakat jika dikembangkan dalam konteks MBS/MPMBS, yang responsif dan antisipatif.

    c. Pemberian Block Grant

    Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat terlepas dari masalah dana, bahkan seringkali menjadi penghambat utama. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan berbagai kewenangan pada sekolah, antara lain pemberian block grant yang ditujukan langsung ke sekolah. Hal ini merupakan pengalihan proyek pemerintah yang pada masa yang lalau memberikan intervensi langsung dalam bentuk dan kadar yang sesungguhnya bisa dan lebih efisien, jika dilakukan oleh sekolah. Proyek ini mencakup pendirian dan rehabilitasi bangunan sekolah, penyediaan fasilitas dan bahan, serta pengembangan staf. Blok grant diberikan berdasarkan pada need assesment, prioritas, perencanaan dan keputusan sekolah bersama masyarakat yang dituangkan dalam proposal sekolah. Pendekatan bottom up ini, diharapkan dapat mendorong terciptanya suasana kondusif bagi peningkatan mutu pendidikan, seperti pengambilan keputusan secara partisipatif, penyusunan perencanaan yang jelas dan terarah, serta transparansi manajemen yang mencerminkan sifat otonomi sekolah.

    Block grant yang telah diberikan adalah dana bantuan operasional manajemen mutu (BOMM) yang merupakan performance based grant, diberikan kepada sekolah yang memiliki potensi nyata untuk meningkatkan kinerja,namun terhambat oleh keterbatasan dana. Kategori ini meliputi life skill block grant yang diberikan mulai tahun ajaran 2002/2003. Block grant yang lain adalah matching grant, diberikan langsung ke sekolah dengan istilah bantuan imbal swadaya (BIS). Sifatnya agak berbeda dengan performance based grant, dana BIS bertujuan merangsang partisipasi finansial warga masyarakat, dengan mensyaratkan secara mutlak kemampuan sekolah bersama masyarakat untuk menyediakan dana swadaya (sharing cost). Dana swadaya tersebut tidak harus dalam bentuk uang, tetapi bisa dalam bentuk barang, dan jasa yang disediakan oleh warga sekolah dan masyarakat.

    d. Pemberdayaan MKKS dan MGMP

    Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MPKKS) merupakan suatu wadah pertemuan atau perkumpulan kepala sekolah yang berada pada satu wilayah, kabupaten atau gugus sekolah, yang berfungsi sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan tukar pengalaman. Sesuai dengan perubahan paradigma pendidikan, hal tersebut perlu lebih diberdayakan, terutama untuk meningkatkan kualitas dan kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak inovasi dan reformasi pendidikan di sekolah (school reform). Tujuan MGMP antara lain untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran yang bermutu sesuai kebutuhan peserta didik.Pada dasarnya wadah komunikasi profesi sangat diperlukan dalam memberikan kontribusi pada peningkatan keprofesionalan para anggotanya. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebijakan pemerintah tentang peningktan mutu pendidikan, seyogyanya penyelenggaraan pertemuan MGMP dibiayai dengan dana mandiri dari sekolah atau para anggotanya.

    Pemberdayaan MKKS dan MGMP memberikan banyak manfaat terhadap implementasi program school reform dan classroom reform, antara meningaktkan profesionalisme tenaga kependidikan dalam melayani peserta didik. Pemberdayaan forum MKKS dan MGMP sebagai wadah peningkatan profesionalisme, menuntut kepala sekolah untuk mengubah peran dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

    e. Lomba-Lomba Keilmuan

    Peningkatan mutu pendidikan menuntut kerja keras berbagai pihak, mulai tenaga pendidikan, orang tua, peserta didik, masyarakat, dan pemerintah untuk mencapai tujuan akhir yaitu sumberdaya manusia yang berkualitas. Untuk meraih cita-cita tersebut diperlukan nilai tambah yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir. Hal tersebut penting terutama untuk menghadapi persaingan di masa depan yang semakin keras, sehingga peserta didik perlu dipersiapkan sejak dini agar dapat berkompetisi dalam berbagai bidang kehidupan. Keperluan ini dapat dilakukan antara lain melalui berbagai kegiatan ilmiah dan lomba keilmuan, yang dimulai tingkat sekolah, kemudioan kegiatannya diintensifkan dalam konteks kehidupan yang lebih luas. Dalam hal ini, kondisi dan kesempatan yang diciptakan pemerintah, dan lembaga swasta melalui lomba keilmuan akan menumbuhkan semangat belajar yang tinggi, karena seleksinya dilakukan mulai tingkat sekolah sampai ke tingkat nasional bahkan menuju tingkat internasional.

    B. Implementasi Otonomi Daerah di Bidang Pendidikan

    Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 sebagai landasan berlangsungnya otonomi daerah memiliki makna adanya penyerahan wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya nasional, serta perimbangan keuangan antara pusat, propinsi, kabupaten/kota di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000, tentang pedoman organisasi perangkat daerah. Sedangkan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintahnya.

    Otonomi daerah memiliki prinsip yang tertera di bawah ini, sebagaimana dikatakan oleh Achmad Djazuli (2001) yaitu:

    1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.

    2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

    3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten/kota, sedangkan otonomi daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.

    4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tepat, terjalin hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah serta antar daerah.

    5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningaktkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak lagi wilayah administrasi.

    6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.

    7. Pelaksanaan azas demokrasi diletakkan pada daerah propinsi dan kedudukannya sebagai wilayah adminsitrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

    8. Pelaksanaan azas tugas berbantuan dimungkinkan bukan saja dari pemerintah kepada daerah, tapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa.

    Lebih lanjut Achmad Djazuli (2001) mengemukakan bahwa kewenangan pusat dan propinsi di bidang pendidikan, antara lain:

    a. Kewenangan Pemerintah Pusat

    1) Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional serta pedoman pelaksanaannya.

    2) Penetapan standar materi pelajaran pokok.

    3) Penetapan persyaratan perolehan penggunaan gelar akademik.

    4) Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.

    5) Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.

    6) Penetapan persyaratan pencarian, pemanfaatan, pemindahan, pengadaan, serta pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya, serta persyaratan penelitian arkeologi.

    7) Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi Nasional serta pengelolaan musium nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip dan monumen yang diakui secara internasional.

    8) Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.

    9) Pengaturan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh, serta pengaturan sekolah internasional.

    10) Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.

    b. Kewenangan Propinsi

    1) penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang dan atau tidak mampu.

    2) Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah.

    3) Mendukung atau membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum, akreditasi, dan pengangkatan tenaga akademis.

    4) Pertimbangan pembukuan dan penutuapn perguruan tinggi.

    5) Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan Balai Pelatihan atau Penataran Guru.

    6) Penyelenggaraan musium propinsi, suaka peninggalan sejarah kepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisional serta budaya daerah.

    Seiring dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, pendidikan pun menuntut otonomi seluas-luasnya. Hal ini harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Menurut Gumelar dan Tjep Dahyat (2002:41) bahwa prinsip pendidikan nasional dijabarkan dalam empat strategi kebijakan dasar yaitu: pemerataan kesempatan pendidikan, relevansi pendidikan dengan pembangunan, kualitas pendidikan dan efisiensi pengelolaan pendidikan.

    Perubahan pendidikan dari sentralisasi menuju desentralisasi akan menyebab terjadinya perbedaan dalam hal kualitas pendidikan. Hal ini disebabkan oleh keragaman potensi sumberdaya yang dimiliki daerah. Daerah yang surplus seperti Riau, ada kemungkinan akan melejit, karena sumber dana yang kuat. Sekarang, Riau sudah bisa memberikan tunjangan fungsional yang cukup besar kepada guru. Hal ini bisa menambah gairah guru dalam PBM yang berdampak meningaktnya mutu pendidikan. Sebaliknya, ada daerah minus yang tidak bisa menaikkan tunjangan fungsional guru dan tidak adanya peningkatan sarana belajar. Perbedaan ini, bisa mengakibatkan beragamnya hasil belajar. Untuk itulah diperlukan standar mutu, baik global yang harus diatur dalam suatu sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, desentralisasi pendidikan harus tetap mengacu kepada standarisasi pendidikan secara nasional dan global.

    Inti dari pemertaan pendidikan adalah demokrasi pendidikan yang bertujuan untuk menciptakan keadaan setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, tidak dibedakan menurut jenis kelamin, status sosial ekonomi, agama, lokasi geografis.

    Perubahan dari pendidikan yang terpusat menuju otonomi daerah tidak serta merta mengubah kurikulum nasional. Kurikulum nasional tetap sebagai inti atau core (Prof. H.A. Kosasih Djahiri, 2002). Kurikulum nasional menjadi standar dalam merumuskan kompetensi siswa. Oleh karena itu isi program disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian sesuai dengan jenis dan jenjang satuan pendidikan.

    Kurikulum berbasis lingkungan adalah kurikulum yang senantiasamengaitkan atau melibatkan aspek lingkungan. Pendidikan tidak bisa dipisahkan dari lingkungan. Aspek lingkungan yang dimaksud adalah menyangkut geografis dan sumber daya alam m,aupun aspek lingkungan sosial seperti kebudayaan, ekonomi, agama, politik dan keamanan. Dilibatkannya lingkungan dalam pendidikan disebabkan otonomi pendidikan intinya kebebasan bagi guru untuk mengembangkan daya imajinasi, potensi dan kreativitas dalam proses belajar mengajar. Lingkungan merupakan salah satu sumber belajar yang potensial.

    Salah satu bagian dari pengembangan kurikulum adalah muatan lokal. Sekolah dapat mengembangkan kurikulum muatan lokal atau mulok ini untuk memberdayakan potensi daerah. Mulok akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sebagai contoh, anak-anak di kawasan pinggir laut diberikan mulok mengenai peirkanan laut, cara hidup nelayan dan teknik penangkapan ikan. Hal ini sangat menunjang kehidupan mereka kelak, sehingga mereka tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan. Mereka bisa mengembangkan potensi yang ada di daerahnya. Anak-anak ini wawasannya akan semakin bertambah, karena pengetahuan yang didapat tidak hanya diwarisi secara turun temurun, melainkan melalui pendidikan.

    III. KESIMPULAN

    Berdasarkan beberapa uaraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

    A. Reformasi kurikulum di Indoensia yang akan dilaksanakan tahun 2004 yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi yang bercirikan antar lain: (1) menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, (2) berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keseragaman, (3) penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi, (4) sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif dan, (5) penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.

    B. Beberapa model pembelajaran yang cocok pada zaman era globalisasi antara lain: konstruktivisme, terpadu, sains teknologi masyarakat, siklus belajar, whole language approach, cooperatif learning, interaktif, dengan pendekatan lingkungan, inkuiri dan keterampilan proses sains

    C. Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, maka daerah memiliki wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Seiring dengan ini maka dalam bidang pendidikan pun mengalami perubahan. Pendidikan pun memiliki otonomi tersendiri. Sekolah diberi wewenang pula untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara lebih luas. Hal ini diharapkan, agar sekolah dapat berkembang lebih baik, dan menghasilkan out put yang lebih berkualitas dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

    DAFTAR PUSTAKA

    Depdiknas. (2001). Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Puskur Balitbang Depdiknas.

    Gumelar, Awan dan Tjep Dahyat. (2002). Kapita Selekta MBS: Pengelolaan Pendidikan yang Profesional Berwawasan MasaDepan, Relevan dan Lebih Bermutu. Bandung: Gatra Karya Prima.

    Hamalik, Oemar. (2002). Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara.

    Mulyasa, E. (2002). Kurikulum Berbasisi Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

    Sidi, Indra Djati (2000). Kebijakan Penyelenggaraan otonomi Daerah di Bidang Pendidikan..Dalam makalah seminar.Bandung::Universitas pendidikan Indonesia.

    Tilaar, H.A.R. (2000). Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.

    Reply
  • 10. asyam  |  October 9, 2009 at 8:08 am

    tampilin format penilaian desa dong untuk tugas kuliah

    Reply

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Recent Comments

Tika on Diklat Penggunaan Modul MGMP…
mfiqri on Membedah Otak Einstein
rera on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…
Willy Ediyanto on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…
bayu putra on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…

Archives

Blogroll

Top Posts

Categories

Blog Stats

 

January 2007
M T W T F S S
    Feb »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Recent Posts

Pages

Meta