Ketika Guru Menggugat Undang-Undang

January 7, 2007

Ketika Peraturan Pemerintah tentang kenaikan pangkat guru dengan angka kredit ditetapkan, berjuta guru di Indonesia menyambutnya dengan diam-diam saja. Ketika guru ditetapkan sebagai jabatan fungsional dengan mendapatkan tunjangan fungsional, berjuta guru menyambutnya dengan biasa-biasa juga. Ketika Undang-Undang Guru dan Dosen ditetapkan, berjuta-juta guru di Indonesia menyambutnya dengan biasa-biasa juga. Ketika pemerintah menjanjikan bantuan operasional siswa untuk buku, guru menyambutnya dengan biasa-biasa saja. Ada apa sih dengan guru kita?

Setelah sekian tahun guru ditetapkan sebagai jabatan fungsional dengan sedikit tambahan tunjangan fungsional, guru memang bisa mengusulkan kenaikan pangkat dua tahun sekali. Tentunya itu dapat dilakukan setelah guru mengajukan usul penetapan angka kredit terlebih dahulu. Pada saat itu para guru menyambutnya dengan biasa-biasa saja yang akhirnya terbukti juga yang dikhawatirkan, yaitu kenyataan bahwa selfeducation para guru tidak terdukung. Begitu juga dengan pendidikan-pendidikan setelah seseorang menjadi guru ternyata tidak dilaksanakan. Guru merasa cukup dengan ilmu yang sudah didapatnya. Begitu juga dengan birokrasi yang mengungkungnya yang seringkali “kehausan”.
Pemerintah juga tidak memperhatikan peningkatan pendidikan guru selanjutnya, kecuali program setengah matang seperti program penyeteraan bagi para guru. Akibatnya cukup banyak guru yang harus puas sampai meraih pangkat IV/a saja. Alasan stereotip yang dikemukakan guru adalah sulitnya menyusun karya tulis. Yang mampu menulis ternyata terganjal dengan masalah yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang terkait. Contohnya, ada beberapa guru yang mencoba menyusun karya tulis, tetapi selalu dikembalikan dengan alasan “tidak bermutu”. Informasi yang penulis dapatkan terakhir adalah bahwa di tingkat provinsi belum ada tim penilai angka kredit untuk karya tulis. Ini khusus di daerah tempat pelunis bekerja. Mungkin di daerah lain berbeda. Tentu saja ini mengejutkan. Setelah tiga belas tahun peraturan itu dilaksanakan, ternyata tim penilainya belum ada.
Tahun 1996, beberapa hari setelah Undang-Undang Guru dan Dosen ditetapkan, apa yang diharapkan lagi oleh guru ketika dana kesejahteraan yang menjadi salah satu pasalnya ternyata tidak juga dilaksanakan oleh pemerintah. Apalagi harapan untuk mendapatkan kesejahteraan dari kemungkinan untuk mendapatkan status sebagai guru profesional, apakah juga akan dapat segera dilaksanakan setelah sekian bulan waktu beringsut meninggalkan tahun 1995?
Tahun ini, dengan kebijakannya yang sentralistik, pemerintah melarang guru untuk menjual buku kepada siswa tanpa membedakan perkotaan dan pedesaan. Bagi guru yang bertugas di kota tentu ini tidak menjadi masalah selain berkurangnya pendapatan. Tapi dengan guru yang berada di daerah pedalaman yang cukup jauh dari kota tentu ini menjadi sebuah dilema. Masalah hasil dari penjualan buku bagi guru mungkin bisa diabaikan, tapi bagaimana dengan kemampuan siswa untuk memiliki buku.
Ketika pemerintah tidak tetap pendiriannya dalam memberikan bantuan buku antara jadi dan tidak jadi. Guru ragu-ragu untuk menyarankan siswanya membeli buku sendiri, atau menunggu bantuan dari pemerintah yang sampai saat ini belum juga menjadi kenyataan. Tawaran dari penerbit mulai menggoyahkan ketenangan guru dalam mengajar.
Beberapa waktu yang lalu, ada seorang kepala sekolah yang dipanggil bupati karena menjual buku kepada siswanya melalui koperasi sekolah. Belum penulis dapatkan informasi atas hasil pembicaraan mereka. Padahal di daerah tersebut tidak ada toko buku kecuali mau melakukan perjalanan yang cukup jauh dengan biaya angkutan yang justru menjadi semakin memberatkan siswa. Koperasi sekolah sebetulnya menjadi solusi terbaik di daerah tersebut.
Alangkah baiknya jika BOS buku itu langsung saja diberikan ke sekolah-sekolah dengan memperhatikan jumlah kelas yang ada, tidak perlu menunggu data jumlah siswa yang diterima. Bukankah tidak pernah ada sekolah yang jumlah kelasnya kembang kempis dan buku-buku itu akan terpakai setidak-tidaknya lima tahun. Di lain sisi pemerintah daerah diam saja dan lebih suka menunggu pemerintah pusat. Bukankah bantuan buku itu belum pasti, dan kalau pun pasti hanya untuk beberapa mata pelajaran saja. Tentunya kalau daerah mau terlibat, selain tiga atau lima mata pelajaran, masih ada beberapa pelajaran lain yang juga memerlukan buku dan tidak akan pernah dibantu oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya mengenai pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen yang menyangkut masalah sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesional. Lagi-lagi pemerintah berkelit dengan merencanakan penyelesaian uji kompetensi selama lima belas tahun. Bukankah lima belas tahun yang akan datang, guru-guru yang berijazah D II dan D III sebagian besar sudah pensiun. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak akan berusaha meningkatkan kompetensi guru berijazah diploma dengan pendidikan penyetaraan atau sejenisnya. Toh saat ini pendidikan guru diploma saja sudah tidak ada lagi. Ini juga menunjukkan bahwa pemberian tunjangan profesi sebesar gaji pokok hanya janji kosong yang hanya akan dinikmati oleh yang “lebih dahulu berkesempatan”, bukannya untuk peningkatan kesejahteraan semua guru.
Lalu bagaimana dengan guru berijazah sarjana yang mendapatkan tugas di pedalaman. Mereka tentu akan kesulitan untuk mendapatkan pendidikan atau pelatihan. Apakah uji kompetensi nantinya akan segera menjamah mereka yang di pedalaman yang jumlahnya “banyak”?
Sekian juta guru pasti akan sependapat bahwa kesejahteraan selain dari segi materi, tentu juga dari segi yang terakhir itu. Kepastian hukum dan kebijaksanaan. Jadi, wajarlah kalau guru merasa cukup dengan ilmu yang dimilikinya pada sat ini. Apa lagi?

Entry Filed under: Uncategorized. .

35 Comments Add your own

  • 1. helgeduelbek  |  January 7, 2007 at 9:40 am

    Wah saya tertarik ngomen tentang undang-undang guru itu, saya diam-diam juga turut serta cuap-cuap lewat tulisan di milis lho… Banyak yang bersuara kok, kita saja yg di tengah hutan tidak mendengarnya, tapi bagaimanapun undang-undang guru tetep diskrimintaif. Yah wong niatnya tidak iklhas, tapi karena adanya desakan dari bawah…
    Pak saat ini saya tidak perduli mau dapat penghargaan angka kredit atau tidak dari tulisan pokok-nya nulis terus… perduli amat dengan angka kredit. Ternyata setelah saya renungkan menulis dengan mengharap angka kredit tidak berguna. Toh kecurangan tetep saja terjadi, banyak yang kasak-kusuk untuk mendapatkan itu. Bodoh sekali khan yang seperti itu.
    Saya hanya bisa menunggu keajaiban dari kekuatan blog saja… Pokoknya kayuh terus sepeda kita…. kita lindas ketidakberesan selama ini.

    Reply
  • 2. willyedi  |  January 13, 2007 at 2:59 am

    Hmm. Pikiran cerdas. Aku setuju.
    Kita jalani hidup ini. Tendensi kita ya kehidupan itu.
    Kita merdekakan pikiran kita. Kita merdekakan tujuan kita.
    Kita – saya – pendidik, yang kita hadapi adalah calon pengganti mereka.
    Tapi bisa nggak ya menanamkan pola pikir merdeka kepada anak-anak kita tanpa ada ketakutan di hati mereka.
    Kita terbiasa ditindak. Mungkin mereka terkejut jika kita memerdekaakan pikiran mereka.

    Reply
  • 3. kangguru  |  January 30, 2007 at 9:49 am

    wah bagus tuh ulasan UUGD nya memang sih kayaknya guru di negeri ini sudah pada tahap apatis dari kebijakan pemerintah apapun motifnya, mungkin karena udah terlalu banyak merasa di rasani, saya sih udah aja lah mengharap balasan dari yang Maha Kuasa

    Reply
  • 4. feriansyah  |  March 13, 2007 at 4:48 pm

    ganti penjabat ganti aturan, selaluu…, dulu dosen wajib akta V eeh… sekarang ngak ada juntrungannya malah muncul sertifikasi. kayaknya nagak ada guna FKIP atau IKIP ngeluarin Akta mengajar. Ah kayaknya sekerdar project aja.. wah..wah kapan majunya Indonesia.

    Reply
  • 5. willyedi  |  March 15, 2007 at 12:27 pm

    @ Kangguru, kita kembali ke fitrah sebagai guru saja. Itu rasanya lebih terhormat.

    @ feriansyah. mana alamat blognya? Isi dong url-nya supaya bisa balas berkunjung.

    Kemungkinan proyek seperti di Kotawaringin Barat, ujian sekolah sja dikebiri, dikelola oleh Dinas Dikjar. Guru hanya jadi tukang mengawas dan mengoreksi saja. Tapi ada usulan di Kompas tanggal (?) kalau Bambang Sudibyo juga harus ikut sertifikasi. Dia kan masih dosen juga. Lalu siapa yang akan mengujinya, ya?

    Reply
  • 6. nur  |  March 27, 2007 at 1:42 am

    Program sertifikasi kepada semua guru ini menunjukan bahwa kualitas berpikir para “pakar pendidikan kita” sekelas dengkul. Mereka hanya membuat proyek yang namanya “sertifikasi guru” untuk mempertebal kantong mereka. Kalau para serjana pendidikan kita yang punya akta IV juga ikut disertifikasi berarti semua LPTK kita harus ditutup karena mereka tidak berkualitas, dosennya bloon semua sehingga menghasilkan serjana yang tidak berkualitas. Mentrinya hanya bisa mimpi berjalan dengan stelan safari dan “gagal melaksanakan fungsi pengawasan” untuk memastikan bahwa LPTK kita berkualitas. Toh dalam Permendiknas tentang kurikulum tenaga kependidikan, sudah mencakup kemampuan pedadogy dan lain-lain. Ibarat orang bodoh, teriaki orang bodoh “bodoh”, demikianlah para pakar pendidikan kita yang hanya mampu menyontek model dari luar negeri tanpa mendalami realita dan karakteristik masalah pendidikan kita. Sekarang malah upaya meningkatkan kesejahteraan guru sudah berubah arah ke kualitas guru. Semestinya profesi ini ditingkatkan dulu kesejahteraannya, ini akan meningkatkan daya saing yang mendorong orang-orang berkualitas memilih profesi ini. Akar dari kemerosotan dan kemunduran bangsa kita adalah pendidikan kita yang selama ini dipandang dengan sebelah mata. Negara tidak tertarik untuk berinfestasi di bidang pendidikan. Mereka yang “wajib hukumnya” mengikuti sertifikasi HANYA serjana non-kependidikan yang tidak mempunyai “Akta Mengajar” sesuai dengan jenjang pendidikannya. Mentri yang satu ini bakal bingung kalau masyarakat menggugatnya karena “menggangap semua guru tidak berkualitas dan perlu disertifikasi” karena kalau memang tidak berkualitas mengapa negara membiarkan orang-orang ini mendidik para siswa & mahasiswa indonesia selama hampir 60 tahun lebih sampai sekarang…???? Komunitas pendidikan Indoonesia harus berduka karena sertifikasi yang membabi buta ini jelas melecehkan hakekat pendidikan indonesia.

    Reply
  • 7. willyedi  |  March 29, 2007 at 1:39 am

    Memang pejabat kita ya stereotip orang indonesia. 95 % otaknya orisinil. Bahkan tidak pernah gegar otak karena kecelakaan, lha wong otaknya di dengkul, je.

    Reply
  • 8. jjhh  |  March 30, 2007 at 12:30 am

    RPP Sertifikasi Guru akan bertentangan dengan prinsip hukum Indonesia dimana suatu produk hukum “TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT”, artinya walau ada guru yang sudah puluhan tahun mengabdi sebelum RPP Sertifikasi Guru disahkan, masa kerja mereka tidak bisa dihitung mundur sejak RPP disahkan. Sehingga, mereka wajib secara hukum mengikuti tes sertifikasi.
    Kalau kita cermati standar pendidik kita berdasarkan Akta Mengajar yang dikeluarkan LPTK sesuai IJIN dari kementrian pendidikan kita, mungkin seperti ini;
    Akta V untuk Universitas/ sederajat (S2 – S3)
    Akta IV untuk SMA sederajat (S1)
    Akta III untuk SMP sederajat (D3)
    Akta II untuk SD/ TK sederajat (D2)
    Akta Mengajar ini sama saja dengan Teaching Certificate yang dikeluarkan oleh LPTK diluar negeri.
    Tapi para pakar kita sendiri tidak paham tentang hal ini karena mereka hanya studi banding 2 minggu dengan kemampuan bahasa Inggris yang terbatas, terus berlagak mengerti segala sesuatu, dan karena kurangnya sosialisasi maka terjadi kekacauan dalam distribusi guru sesuai jenjang pendidikan mereka yang tentunya berimplikasi pula pada kualitas pendidikan.
    Biaya sertifikasi ini dapat digunakan untuk membangun “RATUSAN GEDUNG SEKOLAH BARU”, untuk menekan rasio perbandingan antara jumlah guru dan siswa serta menambah berbagai sarana/ fasilitas yang menunjang pendidikan para siswa kita.
    …katanya mereka pakar…..ah…..kok arah berpikirnya ke kantong doang….khan yang paling diuntungkan para Prof LPTK yang jadi assesor itu…(honornya FULL) padahal dia juga yang mendidik para guru yang dikasih Akta Mengajar dan Ijazah itu….?? berarti Prof-nya juga bego dong sehingga kualitas lulusan LPTK-nya bego semua….iih seremmm
    ……mentrinya aja belum disertifikasi.., pantas kualitas kebijakanya tidak memenuhi standar ISO IQ

    Jadi siapa yang harus disertifikasi…? Tuh para sarjana NON-KEPENDIDIKAN yang BELUM punya Akta Mengajar, yang mendadak jadi guru setelah adanya PHK besar-besaran pasca Krisis moneter dari perusahaan mereka……dong..ah..pak Mentri..,katanya lu Dosen.., jangan malu-maluin…..
    Lalu yang sudah punya Akta Mengajar..? ya dibuat inhouse training saja…untuk meningkatkan mutu mereka….
    ….iiihhhhhhhh mengerikan…………………… …..

    Reply
  • 9. willyedi  |  March 31, 2007 at 12:35 pm

    @ jjhh. Betul itu pak menterinya, kalau dilihat dari wajahnya sih sering kelihatan bingung dan pilon. Di kan dosen juga kalau nggak salah, Lha siapa yangmau nguji dia untuk sertifikasi. Memang mengerikan sekali, ya!

    Reply
  • 10. fitriadi  |  January 7, 2008 at 7:26 pm

    UU Guru dan Dosen nampaknya menyepelekan pepatah :Experience is the best teacher. Ada kok pengajar yang sudah S2 metode mengajarnya dikalahkan oleh guru SD yang cuma lulusan SPG. Kalau dengan tujuan peningkatan mutu guru lalu persyaratan S1/D4 harus dipaksakan pada guru-guru senior yang lebih banyak pengalamannya dan mungkin keberhasilan mengajarnya dibandingkan dosen S3 muda, apa jadinya negeri ini. Mungkin kembali ke jaman lampau lagi, gelar kebangsawanan atau gelar keagamaan yang menentukan mutu seseorang, mutu sebenarnya nomor sekian sekian. Penyetaaraan S1/D4 walaupun dana cukup bagi individu guru bukan hal yang gampang. Kalau D3-nya misalnya dari guru kejuruan Usaha Jasa Pariwisata supaya bisa D4 di daerahnya harus ke PT mendaftar. Mau transfer?. Paling berapa yang dihargai. Belum lagi arogansi PT tertentu yang tidak mau mengakui nilai mata kuliah PT yang mengeluarkan diploma tadi. Guru KKPI atau TIK, sampai sekarang belum ada PT yang membuka jurusan Pendidikan KKPi atau TIK di FKIP-nya. Ada berapa banyak ya guru KKPI yang benar-benar dari sarjana pendidikan jurusan pendidikan KKPI. UU Guru dan Dosen ini bisa dikatakan terlalu lambat disusun jika dilihat dari peran para guru senior jika memang mau menghargai mereka, toh mereka hampir sebagian besar mumpuni. Dikatakan terlalu cepat juga bisa jika dilihat dari ketidaksiapan PT (khususnya FKIP) dalam memfasilitasi pendidikan guru-guru mata pelajaran khusus. Adalah impian saya jika UU guru dan Dosen lebih proporsional dalam memandang pengalaman mengajar seorang guru. Rumusan yang ingin saya cari adalah S1 = n pengalaman atau n pengalaman = S1. Berapa ribu tahun pengalaman baru sama dengan S1 atau D4.

    Reply
  • 11. Umar Bakri SMKN Neg 1 Pahandut  |  January 8, 2008 at 7:23 am

    Setelah dpt register sertifikasi harus jadi GURU yang BAIK ATAU SAMA SEKALI TIDAK Artinya jika guru sudah memiliki sertifikasi tapi tidak dapat meningkatkan mutu pendidikan maka yg bersangkutan wajib mengundurkan diri karena tdik kemampuannya …………! SIAPPP LAKSANAKAN…………!

    Reply
  • 12. engku zakaria  |  January 8, 2008 at 1:19 pm

    Mutu Guru = Mutu Pendidikan, lantas mana perhatian pada Mutu Kepala Dinas Pendidikan dan yang atas-atasnya. Bicara Mutu jangan hanya sepotong-sepotong. Ketimbang Mutu Guru, nampaknya pendidikan di negeri ini lebih ditentukan faktor POWER. Siapa yang jadi Penguasa Dunia Pendidikan, menentukan benar hitam putih dunia pendidikan di negeri ini. Para SELEBRITIS PENDIDIKAN yang ingin disebut PAKAR PENDIDIKAN lebih banyak menyerang kelompok GURU yang mereka pandang sebagai ABDI / BUDAK negara (PENGUASA). Para PAKAR yang lebih pantas disebut SELEBRITIS PENDIDIKAN sengaja menjadikan objek guru menjadi objek TALK SHOW mereka agar lebih dikenal sebagai PAKAR. Mereka mengagung-agungkan literatur – literatur asing sebagai kitab suci mereka. Ingat Literatur yang disusun di negara maju hanya berlaku jika kondisi POWER juga sama dengan mereka. Bagaimana di negara ini, atap sekolah bocor saja masih menunggu bertahun-tahun untuk dapat perbaikan.
    Ingat Negara ini masih berkultur Kerajaan, pemegang POWER adalah pemegang Kendali dan Kehormatan. Tak mungkin guru duduk sama tinggi dengan kepala sekolah, demikian juga tak kan mungkin Kepala Sekolah mau dipandang ‘dua belah mata’ oleh Kepala Dinas. Berani memberikan usul = siap-siap dipecat baik secara langsung atau tidak langsung. Berapalah arti kenaikan 1 x gaji pokok untuk dapat bersuara di depan YANG MULIA PENGUASA PENDIDIKAN. Kalau orang dinas turun ke lapangan banyak yang berlagak Raja lagi jalan-jalan.

    UU Guru / Dosen yang telah menipu dan memfitnah GURU-GURU dan juga tentunya RAKYAT INDONESIA.. Hey, professor-profesor selebritis penggodok RUU, bertobatlah. Tarik dukunganmu terhadap UU tersebut. Usulkan UU yang lebih bertema DAHULUKAN DULU KESEJAHTERAAN GURU. Jika tidak kudoakan engkau dan rekan-rekanmu yang terlibat masuk neraka bulat-bulat.

    Hey, Ketua PGRI Pusat pandanglah kenyataan. Berapa banyak GURU yang tidak mungkin mengenyam IMPIAN KESEJAHTERAAN yang dijanjikan tersebut. Jangan hanya DIAM. Rangkul semua guru di Indonesia.

    Dan Para Guru bangkitlah …. Bangkitlah, bikin RUU Guru Tandingan yang lebih berfihak pada KESEJAHTERAAN GURU.

    Reply
  • 13. engku zakaria  |  January 8, 2008 at 1:38 pm

    Nih dia, keterangan lengkap Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional

    Dr. Fasli Jalal, PhD saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik formal maupun nonformal. Ditangan beliau mutu dari pendidik dan tenaga kependidikan kita serahkan keberhasilannya.
    BIODATA
    TTL : Padang Panjang, 1 September 1953
    NIP : 131 124 234
    Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda/IV-c
    Kebangsaan : Indonesia
    Status Perkawinan : Menikah
    Isteri : Gusnawirta Taib, S.Pd., M.Pd.
    Anak : Fitra Ifana (Mhs. Fak Psikologi UI), Anisa Ifana (Mhs. Fak Hukum UI), Wahyu Figura (Siswa SMP Al-Azhar)
    DOKTOR (Ph.D) :
    Universitas Cornell, Ithaca, 1991 New York, Amerika Dalam Bidang Ilmu Gizi Masyarakat dengan Minor di bidang Epidemiologi dan Program Studi Asia Tenggara
    DOKTER (dr) :
    Universitas Andalas, Padang, 1982 Sumatera Barat Fakultas Kedokteran
    Ini adalah sekelumit apa yang telah beliau kerjakan selama ini, sebagai bahan referensi bagi kita semua.
    PELATIHAN
    1. Kursus Singkat Angkatan ke X / KSA-X Lemhannas (4 ½ bulan) Februari-Juli 2002
    2. Kursus ” Experience with Structural Adjustment Policies” Kerjasama IMF dan Bank Dunia di IMF-Singapore Regional Training Institute, 29 November s/d 4 Desember, 1999.
    3. Pelatihan Peningkatan Kemampuan Eksekutif (Executive Development Program), kerjasama Universitas Harvard dan Universitas Stanford dengan Bank Dunia, di Landsdowne Conference Center,VA, Washington, Amerika Serikat, 1 – 13 Januari, 1998.
    4. Pelatihan Peningkatan Kemampuan Eksekutif (Executive Development Program), kerjasama Universitas Harvard dan Universitas Stanford dengan Bank Dunia, di Landsdowne Conference Center,VA, Washington, Amerika Serikat, 5 – 17 Oktober 1997.
    5. Pelatihan Peningkatan Kemampuan Eksekutif (Executive Development Program), kerjasama Universitas Harvard dan Universitas Stanford dengan Bank Dunia, di Boston, Amerika Serikat, 17-29 Agustus, 1997
    6. Pelatihan Perencanaan Proyek-proyek Pembangunan, Kerjasama Pemerintah Jepang dengan Pemerintah Indonesia di Tokyo, Jepang, 4 – 19 Nopember 1995.
    7. Pelatihan Regional “Implikasi Ekonomi Dari HIV/AIDS” diselenggarakan oleh Bank Pembangunan Asia di Bangalore, India, 25 – 28 Mei, 1992.
    8. Pelatihan Regional “Strategi Pengentasan Kemiskinan”, diselenggarakan oleh Bank Dunia di Kuala Lumpur, Malaysia, 1992.
    Bekerja di Birokrasi
    Akhir 2005 – sekarang
    29 Maret 2001 – akhir 2005 :
    : Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional RI
    6 Juni 2000 – 29 Maret 2001 : Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional Bidang Sumberdaya Pendidikan
    Februari 2000 – Juni 2000 : Kepala Biro Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bappenas, R.I.
    Juli 1996 – Februari 2000 : Kepala Biro Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga, Bappenas, Republik Indonesia.
    Maret 1993 – Juii 1996 : Kepala Biro Kesejahteraan Sosial, Kesehatan dan Gizi, Bappenas, Republik Indonesia
    Oktober 1991 – Maret 1993 : Kepala Biro Kesehatan dan Gizi, Bappenas, Republik Indonesia.
    Januari – Oktober 1991 : Kepala Bagian Gizi pada Biro Kesehatan dan Gizi, Bappenas, Republik Indonesia
    1983 – 1985 : Dokter PT Semen Indarung, Padang, Sumatera Barat.
    1982 – 1985 : Dokter di Klinik Perguruan Diniyyah Putri, Padang Panjang
    Januari – April 1981 : Dokter PLTA-Maninjau, Sumatera Barat.
    Bekerja di Pendidikan
    2002 – sekarang : Pembimbing Mahasiswa pada Program Pasca Sarjana IPB
    2000 – sekarang : Penguji pada Program S-3 IPB dan UI
    1998 : Staf Pengajar Tamu Program Pasca Sarjana, Jurusan Gizi, Fakultas Kedokteran, Universitas Gajah Mada, Jogjakarta.
    1994 – 1995 : Staf Pengajar Tamu pada Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Jakarta.
    Januari – Desember 1992 : Staf Pengajar pada program Diploma IV Gizi, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia.
    Juli – Desember 1992 : Staf Pengajar pada Pendidikan dan Pelatihan Gizi Regional (SEAMEO-TROPMED), Jakarta.
    1991- 1992 : Staf Pengajar pada Akademi Gizi, Jakarta
    1987 : Asisten Staf Dosen dalam bidang Gizi , Universitas Cornell, Ithaca, NewYork,Amerika Serikat.
    1986 – 1987 : Asisten Peneliti Prof.Malden C.Nesheim, bidang Gizi, Universitas Cornell, Ithaca, New York, Amerika Serikat.
    1982 – 1985 : Staf Pengajar di Perguruan Diniyyah Puteri, Padang Panjang.
    1982 – saat ini : Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

    Doktornya aja Bidang Ilmu Gizi Masyarakat, nampaknya dia mau nyama-nyamain profesi guru dengan dokter , lain dong. Guru ya guru bukan dokter. Mau-maunya ya guru dikerjain olehnya.

    Reply
  • 14. engku zakaria  |  January 8, 2008 at 1:52 pm

    saya ingin memberikan masukan ke PGRI pusat, website sepertinya tidak ada. Bagaimana kualitas PGRI nih. Website saja nggak ada. Ada yang tahu, mohon bantuannya. Berikan saran dan peringatan ke PGRI pusat agar membuat website khususnya untuk forum guru.

    Reply
  • 15. Willy Ediyanto  |  January 9, 2008 at 1:19 am

    Umar Bakri dan Engku Zakaria,
    Makasih atas segala informasinya. Kegelisahan kita semua dalam dunia pendidikan. Kiblat pendidikan kita kok ya Jepang kemudian Amerika. Mengapa tidak kembali ke Ki Hajar Dewantoro. Apa kita sudah melupakan jasa-jasanya, ya?

    Reply
  • 16. Tuti JR  |  January 21, 2008 at 3:48 pm

    Memang untuk urusan pendidikan sudah terlanjur kusut bak benang yang sulit dibenahi dari mana dimulainya. Namun demikian apapun kebijakan pemerintah hendaknya disambut baik, karena saya yakin tidak semata-mata untuk mempertebal kantong sendiri tetapi ingin mengangkat citra pendidikan terutama harkat dan martabat guru. Yach…positif thinking sajalah… Hal ini saya sampaikan bukan karena sok pengertian dan sok berdedikasi … maupun sok …sok….sok-sok yang lain… bukan… bukan karena itu… namun ada hal yang tak dapat dihilangkan yaitu karena rasa pengabdian dan kecintaan saya pada profesi saya… yaitu sebagai guru.

    Reply
  • 17. Willy Ediyanto  |  January 24, 2008 at 12:41 am

    Syukurlah. Positive thinking. Pemerintah dan para pembuat kebijakan sih saya juga yakinmaunya baik. Tapi di tingkat bawah pelaksana sering terjadi penyimpangan (?). Betul nggak yah?

    Reply
  • 18. engku zakaria  |  January 24, 2008 at 5:44 pm

    Kalau efendi gazali Metro TV bikin Republik Mimpi, gimana kalau blog ini di buat Depdiknas Republik Mimpi … he .. he ..he

    Reply
  • 19. Willy Ediyanto  |  January 25, 2008 at 4:57 pm

    Bagus juga tuh. Kita memang hidup di depdiknas republik mimpi.
    Tapi saya di madrasah republik mimpi.

    Reply
  • 20. dhitos  |  January 26, 2008 at 3:40 am

    perlu kesabaran. udah kelewatan kalee.,sabarnya.!

    Reply
  • 21. vi  |  February 4, 2008 at 5:28 pm

    menurutku, sertifikasi guru itu hanya merepotkan saja. guru-guru dari daerah, harus terpaksa ninggalin kerjaannya sebagai guru dan datang ke ibu kota povinsi hanya untuk mengikuti pelatihan yang diadakan difakultas tempatku sekolah, hanya agar lulus sertifikasi. pelatihannya sekitar 1 minggu. itu berarti, murid mereka juga ditinggal 1 minggu. bayangkan repotnya guru pengganti. di daerah, jumlah guru minim. lagipula, aku pikir tidak bijaklah ketika ada yang bilang, “itu kan demi kesejahteraan mereka juga.” dan aku juga kurang setuju dengan yang mengatakan, sertifikasi untuk meningkatkan mutu pendidik yang akhirnya turut meningkatkan mutu pendidikan. apakah ada jaminan untuk itu? mendidik itukan tergantung metode yang dipakai, kesabaran, dan keuletan menambah wawasan serta pengalaman. aku pikir begitu. o ya, aku dan kawan-kawanku mau buat karya tulis tema pendidikan yang mengangkat masalah sertifikasi guru. mohon bantuan info.

    Reply
  • 22. Willy Ediyanto  |  February 8, 2008 at 12:25 am

    Ya. Kelihatannya hanyamain-main. Kalu mau menyejahterakan kenapa nggak seperti hakim aja, ya.

    Reply
  • 23. Willy Dozan  |  March 19, 2008 at 4:43 am

    Bagaimana jika seorang guru mapel menuntut untuk mendapatkan tunjangan guru, padahal seharusnya tunjangn guru itu untuk guru kelas,
    Apakah benar atau boleh jika guru mapel diakukan sebagai guru kelas oleh kepala sekolahnya?
    mohon jawabnya !!! thanks

    Reply
  • 24. Susi  |  March 27, 2008 at 5:16 pm

    Melihat lahirnya Undang-undang guru dan Dosen saya sangat gembira, namun tunjangan yang masuk dalam DAU Untuk Tunjangan Guru Rp 100.000 perbulan yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 belum juga dibayarkan Pemerintah Kota Pariaman, apakah dana tersebut hanya sebatas Retorika untuk menghibur guru, sedangkan di Pemkot Makassar telah membayarkan Tunjangan tersebut dengan cara rapel dari 1 Januari 2007 sampai dengan Februari 2008 selama 14 bulan, kenapa Kota Pariaman belum membayarkan Tunjangan tersebut, tolong Bapak Tipikor atau BPKP dicek ke Dinas Pendidikan Kota pariaman

    Reply
  • 25. Willy Ediyanto  |  March 28, 2008 at 11:50 pm

    Wah, rupanya apa pun yang dilakukanpemerintah daerah banyak kemiripannya. Di Kotawaringin Barat pun sama, belum dibayarkan. Sekarang kabarnya mau dibayarkan akhir bulan Maret ini, tapi sampai hari ini belum juga Dibayarkan. Kabarnya bahkan dananya kurang.
    :=(

    Reply
  • 26. red_tyo  |  July 18, 2008 at 3:44 pm

    semestinya kita tdk terganggu dgn kebijakan2 pemerintah yg selalu menimbulkan kontra. kita kembalikan fitrah kita sebagai pendidik yg benar2 mendidik. bahwa menjadi pendidik adalah sebuah pilihan yang menjadikan pilihan itu sebagai amanah yg harus kita emban dgn baik. fakta bahwa sebuah keberhasilan mendidik tentunya bukan terletak pada sebuah sertifikasi atau apapun itu namanya, tetapi keberhasilan mendidik adalah bagaimana kita bisa menciptakan manusia2 yg lebih beradap baik secara ilmu maupun secara moral. mari kita bersama2 membuat peradaban yg lebih baik bagi bangsa ini. sebuah peradaban dari pendidikan.

    Reply
  • 27. Willy Ediyanto  |  July 26, 2008 at 12:17 am

    Ya, semestinya sertifikasi jadi berkah. Bukan malah mematahkan semangat. Artinya, semestinya sertifikasi nggak perlu pakai sortir. Berlalkukan saja serentak. Pemerintah bisa kok kalau ada kemauan.

    Reply
  • 28. widya TP07  |  October 17, 2008 at 3:05 am

    slm pgI..
    kalo berbicara masalah kaitnya dengan dunia pendidikan,memang sangat pelik dan rumit,,, banyak kebijakan pemeintah yang dirasa kurang tepat dan salah sasarn, tingkat sosialisasi dan publikasi yang kurang efektif, dan prosesnya yang terbengkelai… dan sistem internalnya yang kurang tertata dengan mantap,…
    saya kwatir, seandainya,,, hal ini terus berkelanjutan tanpa didapat solusi yang tepat..maka dunia penddikan akan semakin terpuruk dan mati suri…
    di satu sisi, kita harus mengapresisaikan kebijakan pemerintah mengenai UUGD dengan positif,..walaupun pada implikasinya belum begitu tampak,, sebab, pada dasarnya semua kebikjakan yang sudah ditetapkan dapat berjalan baik dengan syarat utama adanya kerjasama antar pihak terkait, kemuadian adaya transparansi yang jelas.

    intinya,,, pemerintah berupaya untuk beriktikat baik,.,namun harus ada pembenahan dalam struktur dan sistem yang terkait… secara berkelanjutan,, sebab mengignat bahwa penerepan kebijakan tidak sesaca utuh dapat sempurna,,,, pasti ada cela2 yang dinilai kurang tepat..
    dalam kondidi ini. saya hanya ingin melihat pendidikan di Idonesia setara dengan negara maju… , dan tidak di pandang sebelah mata oleh negara adidaya…
    dan utuk mencapai itu, kita harus mengutamakan kepentingan bersama…. bukan golongan sehingga dapat menimbulkan gejolak semangat nadionalisme yang membara,,,
    saaya yakin,,, kita pasti bisa…
    amin.

    Reply
  • 29. Willy Ediyanto  |  October 17, 2008 at 11:41 pm

    Bangsa ini tampaknya diberi umpan cacing agar kita terjerat oleh pancing. Setelah kita menelan cacing itu, maka kitapun akan hancur. Cacingnya adalah dolar yang dikucurkan IMF dan sejenisnya, pemancingnya adalah Amerika. Akhirnya kita dimakan oleh Amerika. Buktinya Freeport, Mc. Moran dll.
    Apa yang bisa kita lakukan sekarang? Kita sangat sulit melepaskan diri. Diboikot masalah persenjataan dari Amerika saja kita tidak berdaya. Kenapa tidak ada industri mobil atau motor nasional, padahal kita mampu membuatnya?
    Kita sudah memakan cacing dari pancing Jepang. Bangsa kita sendiri yang jadi penjaga keamanan kepentingan mereka. Kalau kita demo, yang kita hadapi bukan Amerika atau Jepang, tapi polisi dan tentara yang kita bayar sendiri. Kekayaan kita habis terkuras. Listrik saja kita harus bergilir hidup mati, biaya komunikasi mahal karena dikuasai asing.
    Kita hanya mendapatkan ampasnya untuk anak cucu kita.
    Apa yang kita bisa lakukan sekarang?
    Menurut saya lebih baik revolusi, nasionalisasi, dan berani miskin tanpa harus kehilangan kekayaan alam.
    Berani tidak kita menjadi Irak atau Iran?

    Reply
  • 30. sandireja  |  November 6, 2008 at 8:48 pm

    Wah, Dunia Guru kemabali merenggut, apa lagi ada isu hebog, bahwa setiap lulusan bangku Kuliah mau apa jurusannya boleh mejadi guru asal lulus tes guru,, Trus Guru yang udah bertaon2 nge-honor makin gigit jari, apa ladi intitusi keguruan sekarang makin banyak nelurin kader2 guru yang harus bersainglagi dengan banyak pihak selain rekan sejawat mereka sendiri.

    Sungguh pun kesejahteraan guru sekarang Lebih baik namun Guru sekarang hilang Derajatnya (hampir sama dengan buruh pabrik malah).

    maju Terus Oemar Bakri!!!
    Meski sepedahmuh tak lagi di kayuh (cukup di gas)
    tapi murid mu makin bengal loh..
    didik mereka agar tidak jadi seperti yang lagi nongkrong di Senayan (oknum ga beres; yang tersinggung berarti merasa ga beres tuh,,)

    Reply
  • 31. Willy Ediyanto  |  November 6, 2008 at 11:34 pm

    Saya sebagai seorang guru pun prihatin dengan nasib guru. Tetapi saya lebih prihatin lagi melihat kelakuan sebagian guru yang tidak menganggap pekerjaan sebagai guru merupakan sesuatu yang mengasyikkan. Nyatanya banyak guru yang mengorbankan jam mengajar untuk kegiatan lain yang lebih menghasilkan uang tambahan. Sering pula ini seolah menjadi pilihan terbaik.
    Kenaikan gaji atau tunjangan guru berapapun, tidak akan ada artinya kalau tidak diikuti dengan pengawasan.
    Buktinya hakim yang gajinya sudah dinaikkan 100 persen beberapa tahun yang lalu, malah menghasilkan mafia yang lebih gila.
    Hidup guru.

    Reply
  • 32. susyanto  |  February 17, 2009 at 1:16 am

    Apapun komentarnya tentang guru dan pendidikan, yang harus di ingat adalah komitmen kita ketika mengangkat sumpah jabatan itu tidak main-main. oleh sebab itu untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia, guru yang kesehariannya bersama-sama peserta didik memang punya peranan yang penting dan menentukan mutu pendidikan itu sendiri. tetapi tidaklah benar jika guru yang disudutkan, manakala mutu pendidikan mengalami kemerosotan. peran masyarakat khususnya orang tua peserta didik mempunyai peran yang sangat penting dalam memotivasi, membimbing, mengawasi kegiatan putra-putrinya dalam belajar dan aktivitas laiinya, karena 24 jam dalam sehari, siswa di sekolah hanya sekitar 7 jam saja, selebihnya berada di rumah yang mestinya menjadi tanggung jawab orang tua. yang cukup memprihatinkan saat ini sebagian besar peserta didik lebih asyik bermain handfon dan nonton senetron yang kurang edukatif……………..

    Reply
  • 33. Willy Ediyanto  |  February 17, 2009 at 1:23 am

    Saya sependapat dengan Susyanto.
    Makasih atas kunjungannya.

    Reply
  • 34. alif  |  April 10, 2009 at 4:34 pm

    mas widi, yang baik. aku adalah guru yang terbilang sangat muda. karena saya dari kampung yang terbilang susah terjamah oleh yang namanya fasilitas teknologi canggih semacam internet. tapi alhamdulillah. waktu SMA saya enggak gaptek-gaptek amat.
    Kalau saya boleh ikut ngomong sih jadi guru adalah sosok yang ditiru dan digugu. ya.. kalau mau ngejarnya duit dan nilai dari mata orang sih kayaknya itu belum bisa disebut guru. berarti yang semacam ini guru itu benar-benar pekerjaan yang banyak dicari orang…. alias kaya orang merebut kursi di DPR. kerjanya cuman sebentar tapi Grasak-grusuk meninggalkan kewajiban mengajarnya kalau udah ada kenaikan pangkat atau sertifkasi misalnya.
    Saya sangat perihatin sekali dengan guru muda yang sudah diangkat menjadi PNS lantaran Data base. ada guru yang terlihat sepuh tapi belum juga diangkat. setelah diselidiki, katanya, ada pihak orang dalemnya dari BKD. jadi, orang yang terpilih negara berarti orang yang punya orang dalem aja dong.. ya?
    di kampung, setelah lulus SMA aku disuruh mengajar di SD karena kekurangan guru. banyak guru PN yang diangkat disitu. mulanya aku sangat senang karena biasanya ego anak muda untuk memajukan sekolah itu besar. tapi nyatanya… sungguh memperhatinkan. mereka berdalih kalau aku tegur, “Yang gaji bukan situ..”. lha wong baru menjadi PN aja kaya gini apa lagi kalau sudah sepuh…
    makasih mas wid, aku juga punya blog nih… maklum aku baru belajar blog jadi sengaja aku tulis judulnya gurumudacurhat.blogspot.com. selain aku ingin masukan dari teman-teman guru yang senior juga mungkin bisa menjadi nasihat bagi guru-guru muda sebagai penerus bangsa ini ya, ga?

    Reply
  • 35. Willy Ediyanto  |  April 12, 2009 at 1:19 pm

    Ya, begitulah dunia pendidikan kita. Mudah-mudahan kita tidak termasuk golongan itu. Saya kunjung balik, nih.

    Reply

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Recent Comments

mfiqri on Membedah Otak Einstein
rera on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…
Willy Ediyanto on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…
bayu putra on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…
Willy Ediyanto on Sertifikasi Guru, Bumerang bag…

Archives

Blogroll

Top Posts

Categories

Blog Stats

 

January 2007
M T W T F S S
    Feb »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Recent Posts

Pages

Meta